Tautan-tautan Akses

Sudan Bekukan Suratkabar Berpengaruh, Tuduh Pemiliknya Beritakan “Kabar Palsu”


Seorang pria Sudan membaca koran. (Foto: ilustrasi)
Seorang pria Sudan membaca koran. (Foto: ilustrasi)

Pemilik suratkabar berpengaruh di Sudan mengatakan pihak berwenang telah menangguhkan operasi suratkabarnya dan menuduhnya menyebarluaskan “berita palsu” dan merongrong negara.

Ini merupakan perkembangan terbaru dari penumpasan kebebasan pers yang terus berlangsung di negara Afrika itu.

Othman Al Marghani, pemilik dan pemimpin redaksi suratkabar Al Tayar, mengatakan kepada Associated Press hari Rabu (23/12) ia dijadwalkan hadir di pengadilan minggu depan bersama wartawan Ahmed Youssef Al Tay, pemimpin redaksi suratkabar lain yang menghadapi tuntutan serupa.

Berdasarkan peraturan di Sudan, orang yang dikenai tuntutan semacam itu bisa dijatuhi hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, denda atau penyitaan seluruh properti miliknya. Namun wartawan-wartawan yang dinyatakan bersalah umumnya dikenai denda atau dipenjara.

Operasi suratkabar Al Tayar, yang baru-baru ini menerbitkan artikel yang mengecam kebijakan subsidi pemerintah, telah 15 kali dihentikan untuk sementara waktu pada tahun 2015. [em/ii]

Recommended

XS
SM
MD
LG