Tautan-tautan Akses

Soal Calon Kapolri, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Bersabar


Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri di halaman belakang Istana Merdeka, Jakarta, 16 Januari 2015 (Foto: VOA/Andylala).
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri di halaman belakang Istana Merdeka, Jakarta, 16 Januari 2015 (Foto: VOA/Andylala).

Hingga kini jabatan Kapolri masih dijabat Jenderal Sutarman, menepis isu yang beredar di kalangan media terkait rencana pengangkatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.

Presiden Joko Widodo hingga kini belum memutuskan soal pencalonan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, meski DPR melalui sidang paripurna telah menyatakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan lolos dari fit and proper test atau uji kelayakan.

Komisi Pemerantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan status tersangka Budi Gunawan terkait dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah.

Presiden Jokowi di kompleks istana Kepresidenan Jakarta Jum’at (16/1) mengatakan hasil uji kelayakan Komjen Budi Gunawan dari DPR sudah ia terima. Presiden berharap masyarakat bersabar dan menunggu perkembangan selanjutnya yang akan ia sampaikan langsung ke publik.

"Mengenai Kapolri, tadi malam sudah saya terima surat dari DPR. Sudah kita terima. Pagi tadi baru di proses di sekretariat negara. Jadi sabar dan tunggu," kata Presiden Joko Widodo.

Soal Calon Kapolri, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Bersabar
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:52 0:00

Sebelum berbicara soal ini, Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Sutarman dan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Pertemuan berlangsung tertutup dan tidak ada penjelasan dari pihak terkait

Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan Presiden akan mengambil keputusan politik yang terbaik untuk bangsa ini terkait pencalonan Kapolri.

"Ya kita pelajari dulu kan. Kita pelajari lalu kita putuskan yang terbaik buat bangsa ini," kata Wapres Jusuf Kalla.

Hingga kini menurut JK, jabatan Kapolri masih dijabat Jenderal Sutarman. Hal ini sekaligus menepis isu yang beredar di kalangan media terkait dengan rencana pengangkatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.

Dalam isu yang beredar itu juga menyebutkan, pengangkatan Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri adalah langkah atau opsi yang Presiden ambil terkait dengan status tersangka yang disandang Komjen Budi Gunawan.

Sebelumnya, Sekretaris kabinet Andi Widjojanto mengatakan Presiden bersama Wapres JK masih membahas opsi apa yang akan diambil untuk menyikapi penetapan status tersangka Budi Gunawan.

"Presiden berkonsentrasi untuk menetapkan opsi yang terkait dengan proses hukum bagi Budi Gunawan. Tapi belum diarahkan oleh Presiden untuk menyatakan ke publik seperti apa prosesnya. Tapi nanti saat Presiden sudah menetapkan opsi yang diambil Presiden terkait proses hukum ini, akan disampaikan ke publik langkah-langkah yang diambil Presiden," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto.

Berbagai kalangan mencium adanya dugaan tekanan politik kepada Presiden Jokowi terkait dengan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho kepada VOA melihat unsur tekanan politik kepada Presiden Jokowi justru muncul dari elit-elit partai politik pendukung Jokowi.

"Kalau Jokowi melibatkan KPK dan PPATK jawabannya sudah ketebak. Akan ada stabillo merah buat Budi Gunawan. Ini semua sangat kuat unsur politisnya. Sampai saat ini saya yakin bahwa ini bukan murni pilihan Jokowi. Ini adalah pilihan orang-orang dekat Jokowi. Atau elit-elit partai politik pendukung Jokowi. Ini yang kita sesalkan," kata Emerson Yuntho​.

"Ada kekuatan besar yang mengancam Jokowi kalau dia tidak menyetujui permintaan-permintaan di luar kekuasaan dia. Semua lagi-lagi ada di tangan Jokowi. Kita berharap ada keajaiban yang akan muncul," lanjutnya.

Meski telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, calon Kapolri Budi Gunawan tetap melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Rabu (14/1) kemarin. Hasilnya, Komisi III DPR, minus Fraksi Demokrat, secara aklamasi menyetujui Budi sebagai Kapolri. Keputusan Komisi III disahkan dalam sidang paripurna pada hari ini, Kamis (15/1).

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.​

Recommended

XS
SM
MD
LG