Tautan-tautan Akses

Singapura Minta Indonesia Keluarkan Informasi Soal Pembakar Hutan


Singapura tertutup kabut asap akibat kebakaran hutan di Indonesia, September 2015.
Singapura tertutup kabut asap akibat kebakaran hutan di Indonesia, September 2015.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan Singapura tidak bisa "lebih jauh melangkah ke ranah hukum Indonesia," dan Singapura "tidak menghormati Indonesia."

Singapura hari Rabu (15/6) meminta Indonesia untuk memberikan informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga menyebabkan polusi lintas batas, dengan mengatakan bahwa menghentikan asap dari api yang dibakar perusahaan-perusahaan perkebunan bukanlah persoalan "kedaulatan."

Pembakaran hutan di Indonesia, seringkali dilakukan pada musim kering oleh perusahaan-perusahaan yang membuka lahan untuk perkebunan, menyebabkan krisis "asap" tahunan di wilayah-wilayah Asia Tenggara. Pemerintah sering berjanji akan bertindak namun masalahnya tetap berlanjut.

Singapura mengeluarkan undang-undang kabut asap lintas perbatasan tahun 2014, yang menyebabkan pembakar hutan dapat dituntut secara pidana dan perdata. Tapi negara itu kesulitan mendapatkan informasi.

"Singapura telah berulangkali meminta informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran ilegal di Indonesia dari pihak-pihak terkait. Kami belum menerima informasi apa pun," ujar Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam pernyataan tertulis.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan minggu ini Singapura tidak bisa "lebih jauh melangkah ke ranah hukum Indonesia," dan Singapura "tidak menghormati Indonesia," menurut laporan media.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga dikutip dengan mengatakan bahwa Indonesia tidak akan mengizinkan Singapura menghukum warga negara ini karena kebakaran hutan yang menyelimuti wilayah dengan asap beracun.

Singapura mengatakan undang-undangnya mematuhi aturan internasional untuk "menghambat dan menghukum badan-badan yang bertanggung jawab atas polusi kabut asap lintas perbatasan di Singapura, baik badan Singapura maupun asing, serta orang-orang yang memegang posisi tanggung jawab pada badan-badan tersebut."

"Ini tidak ditujukan pada individu atau perusahaan mana pun berdasarkan kebangsaan. Jadi ini bukan isu kedaulatan atau harga diri bangsa," ujar Kementerian itu.

Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura telah memanggil direktur perusahaan Indonesia yang diduga menyebabkan polusi namun tidak datang pada saat wawancara.

Bulan lalu, badan itu mendapatkan panggilan pengadilan untuk datang saat berkunjung ke Singapura lain kali. [hd]

XS
SM
MD
LG