Tautan-tautan Akses

SBY Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi


Unjuk rasa menuntut pencabutan ijin terbit majalah Playboy dan anti pornografi di Jakarta (foto: dok).
Unjuk rasa menuntut pencabutan ijin terbit majalah Playboy dan anti pornografi di Jakarta (foto: dok).

Pembentukan gugus tugas ini dilakukan untuk mencegah terus berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pelaksanaan Pornografi yang juga Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono kepada wartawan di kantornya mengatakan, gugus tugas ini dibentuk juga untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Undang-undang Pornografi yang telah disahkan tahun 2008 lalu.

Gugus tugas tersebut terdiri dari para menteri diantaranya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu Kepolisian, Kejaksaan, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia dan Ketua Lembaga Sensor Film juga dilibatkan dalam gugus tugas ini.

Agung Laksono menjelaskan, "Fakta faktualnya di lapangan perlu lanngkah-langkah cepat. Targetnya kami berusaha sejauh mungkin tentu tidak terjadi hal-hal yang masuk katagori pornografi. Bertujuan mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan serta menghormati harkat dan martabat manusia, memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi terutama bagi anak dan perempuan serta mencegah berkembangnya pornografi."

Pendiri Yayasan Jurnal Perempuan Gadis Arivia menjelaskan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi sangat tidak perlu. Karena saat ini saja, menurut Gadis, definisi pornografi dalam Undang-undang pornografi sangat tidak jelas sehingga menyebabkan multitafsir.

Di dalam Undang-undang tersebut pornografi didefinisikan hanya terkait dengan eksploitasi tubuh perempuan saja sehingga bertabrakan dengan persoalan moralitas, keberagaman adat dan interpretasi agama yang berbeda.

"Ekspresi kebebasan seksual perempuan adalah hak pribadi perempuan, hak pribadi manusia. Jadi pornografi untuk orang dewasa itu sebetulnya tidak bisa dilarang oleh negara, karena orang dewasa adalah orang dewasa yang mempunyai hak, seorang warga negara yang tidak mungkin dicampuri urusan pribadi orang dewasa oleh negara, apalagi urusan seksualitas," ujar Gadis Arivia.

Sementara itu, Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola menyatakan dalam mengatasi masalah pornografi di Indonesia seharusnya Undang-undang pornografi juga mengatur soal industri pornografi.

Thamril Amal Tomagola mengatakan, "Teknologi hasil industri pornografi yang memang ada sistemnya, networknya, teknologinya ada semuanya ada. Nah industri pornografi itu yang saya kira harusnya diatur lebih jauh. Namanya industri ada tahap produksi, distribusi dan tahap konsumsi. Nah tiga-tiganya itu harus di-cover dan diatur lebih jauh."

Pemerintah rencananya akan mendeklarasikan gerakan nasional antipornografi di Indonesia pada bulai Mei mendatang.

XS
SM
MD
LG