Tautan-tautan Akses

RUU Intelijen Saat ini Dinilai Mengancam Demokrasi


Pemberian wewenang penyadapan tanpa ijin pengadilan, dinilai mengancam kebebasan pers dan kebebasan individu dalam konteks kebebasan informasi.
Pemberian wewenang penyadapan tanpa ijin pengadilan, dinilai mengancam kebebasan pers dan kebebasan individu dalam konteks kebebasan informasi.

Koalisi advokasi Rancangan Undang-undang Intelijen dan sejumlah tokoh menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Intelijen oleh DPR pada hari Jumat mendatang.

Koalisi Advokasi Rancangan Undang-undang Intelijen dan sejumlah tokoh menilai Rancangan Undang-Undang intelijen tersebut sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Koalisi Advokasi tersebut antara lain terdiri dari Imparsial, Kontras, ICW dan HRWG. Sedangkan sejumlah tokoh yang menolak RUU itu di antaranya, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis dan Musdah Mulia.

Juru Bicara Koalisi, Al-Araf menilai Rancangan Undang-undang Intelijen yang dibahas oleh pemerintah dan parlemen saat ini mengandung banyak kelemahan dan permasalahan substansial yang dapat mengancam penegakan hukum dan HAM serta demokrasi.

Setidaknya ada lebih dari 30 pasal bermasalah dalam rancangan Undang-undang tersebut, di antaranya mengenai pemberian kewenangan penangkapan dan penyadapan tanpa melalui ijin pengadilan kepada Badan Intelijen Negara yang di dalamnya juga terdapat intelijen militer.

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur soal rahasia informasi intelijen.

Menurut Al-Araf, pemberian kewenangan menangkap kepada lembaga intelijen tersebut sama saja melegalisasi kewenangan penculikan di dalam Undang-undang Intelijen mengingat kerja intelijen yang rahasia dan tertutup

Ia mengatakan. "Setuju memberikan pemeriksaan intensif alias penangkapan kepada Badan Intelijen Negara dan juga Badan Intelijen militer. Mekanisme penyadapan itu tidak mau melalui otorisasi pengadilan. Selain itu soal rahasia informasi intelijen, itu katagorinya karet, diikutkan dengan pasal sanksi pidana pada siapapun yang dianggap membocorkan rahasia intelijen termasuk media dan lain sebagainya. Artinya dengan katagori rahasia informasi yang karet maka itu jelas-jelas mengancam kebebasan pers, kebebasan kita dalam konteks kebebasan informasi."

Praktisi Hukum Adnan Buyung Nasution mengungkapkan pengaturan intelijen negara dalam Undang-undang Intelijen tidak boleh sembarangan dan harus menjadikan prinsip dan tata nilai demokrasi dan HAM sebagai pijakan dasar didalamnya.

Pemberian kewenangan intelijen dalam RUU tersebut akan mengembalikan format dan posisi lembaga intelijen seperti pada masa orde baru di mana lembaga intelijen dapat melakukan kerja-kerja untuk penangkapan yang pada prakteknya pada masa lalu telah berakibat pada terjadinya berbagai bentuk pelanggaran.

"Orang jadi takut nanti, kan demokrasi memberikebebasan kepada kita untuk berkumpul. Sekarang kita berkumpul seperti begini bisa ditangkap intelijen, bikin makar katanya, bisa begitu. Dan juga merusak aparat aparat penegak hukum karena campur aduk tumpang tindih. Dan lebih lagi melanggar hak asasi manusia. Dengan asumsi pikiran wah ini potensial. Yang
dibilang ancaman bukan ancaman yang aktual, ancaman yang potensial, " ujar Adnan.

Sementara itu, pengamat pertahanan dari lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Riefki Muna menyatakan Rancangan Undang-undang Intelijen ini merupakan langkah mundur dalam proses reformasi sektor keamanan.

Riefki Muna menagatakan, "Sudah menjadi negara yang demokratis, semuanya sudah terbuka. Aturan tentang pelaksanaan intelijen itu seperti layaknya aturan intelijen di sebuah negara yang tidak demokratis. Itu artinya tentu akan mempunya resiko-resiko terhadap kebebasan individu dan akan menjadikan intelijen hanya menjadi alat dari pemerintah."

Namun, anggota komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Najib berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemberian kewenangan terhadap intelijen
itu karena DPR akan membuat panitia kerja yang bertugas mengawasi kinerja Badan
Intelijen Negara.


XS
SM
MD
LG