Tautan-tautan Akses

Putusan MA atas Angelina Sondakh Harus Jadi Tolok Ukur Hakim Lain


Foto tertanggal 6/9/2012 ini memperlihatkan Angelina Sondakh dalam sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (VOA/Fathiyah Wardah)
Foto tertanggal 6/9/2012 ini memperlihatkan Angelina Sondakh dalam sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (VOA/Fathiyah Wardah)

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman mantan anggota DPR Angelina Sondakh harus menjadi tolok ukur bagi hakim-hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap koruptor.

Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman terpidana kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh, dari empat tahun enam bulan penjara menjadi 12 tahun penjara.

Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA baru-baru ini juga menyatakan bahwa Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,58 milliar dan 2,35 dolar Amerika atau sekitar Rp27,4 milliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai putusan hakim MA tersebut telah memberikan rasa keadilan dalam masyarakat. Putusan seperti itu diharapkan lanjut Abraham dapat memberikan efek jera terhadap koruptor yang kerap mendapatkan hukuman yang tidak setimpal.

Dia menyatakan putusan MA terhadap Angelina Sondakh sudah sangat tepat di tengah pusaran pemikiran hukum para penegak hukum yang masih jauh dari keadilan dan tidak mampu menangkap kekhawatiran masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi.

Abraham mengungkapkan putusan hakim MA terhadap Angelina Sondakh harus menjadi tolok ukur bagi hakim-hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap koruptor.
“Kita ingin setiap terdakwa kasus korupsi putusannya bisa memberikan efek jera sehingga orang berfikir seribu kali untuk melakukan korupsi . Kita mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung. Kita mengapresiasi telah memberikan keadilan di dalam masyarakat,” kata Abrahan Sahad.

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri mengungkapkan bahwa putusan kasasi MA terhadap Angelina Sondakh (Angie), sebagai obat kekecewaan publik terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya hanya menjatuhkan pidana empat setengah tahun penjara.

“Putusan itu telah mengobati kekecewaan masyarakat pada saat putusan di pengadilan negeri yang menghukum empat tahun. Dan ini saya rasa putusan yang terberat yang dikeluarkan Mahkamah Agung terhadap koruptor pasca putusan terhadap Abdullah Puteh 10 tahun. Setelah itu putusan terhadap koruptor turun-turun empat tahun, dua tahun, tiga tahun seperti itu, nah ini barulah 12 tahun,” kata Taufiqurrahman Sahuri

Sementara itu Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengatakan Angelina Sondakh sangat terpukul dan sedih atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

Nasrullah menilai putusan MA tidak berperikemanusiaan karena tidak melihat Angelina Sondakh yang merupakan seorang ibu yang harus meninggalkan 3 orang anak tanpa ayah.

Putusan hakim itu lanjutnya juga tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan dimana Angelina Sondakh hanyalah perantara untuk membagikan uang kepada anggota DPR lainnya sebesar Rp12,58 milliar dan menerima imbalan sebesar 2,3 juta dolar Amerika

Dalam putusan kasasi MA, Angelina dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Recommended

XS
SM
MD
LG