Tautan-tautan Akses

PTUN Tolak Gugatan Terpidana Hukuman Mati asal Australia


Terpidana hukuman mati asal Australia, Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan (kanan) dalam sidang di Bali. (Foto: Dok)
Terpidana hukuman mati asal Australia, Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan (kanan) dalam sidang di Bali. (Foto: Dok)

PTUN setuju dengan keputusan pengadilan sebelumnya bahwa kasus tersebut ada di luar yurisdiksi mereka karena pengampunan atau grasi adalah hak prerogatif presiden.

PTUN Jakarta hari Senin (6/4) mempertahankan keputusan sebelumnya yang mengatakan mereka tidak memiliki wewenang hukum untuk mengkaji keputusan presiden yang menolak permohonan grasi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Kedua orang itu divonis hukuman mati tahun 2006 setelah dinyatakan bersalah sebagai gembong kelompok Bali Nine yang hendak menyelundupkan sekitar delapan kilogram heroin dari Indonesia ke Australia.

“Tidak ada lagi jalur hukum yang tersisa,” kata ketua tim jaksa Novarida kepada para wartawan seusai pembacaan keputusan di ruang sidang yang dipadati pengacara dan wartawan.

Tetapi pengacara kedua warga Australia itu mengatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.

“Mereka berhak hidup dan tim jaksa tahu bahwa kedua orang ini berhak secara hukum untuk mempertahankan diri,” menurut Leonard Arpan seperti dilaporkan kantor berita Reuters.

Kedua terdakwa itu termasuk dari 10 narapidana narkoba yang akan dieksekusi di pulau Nusakambangan. Narapidana lainnya adalah warga negara Perancis, Brasil, Filipina, Ghana, Nigeria dan juga Indonesia.

Presiden Joko Widodo menolak memberi pengampunan bagi mereka meski berulang kali dimohon oleh pemerintah Australia, Brasil dan Perancis.

Sukumaran dan Chan menggugat penolakan tersebut ke PTUN karena menganggap Presiden Jokowi tidak mempertimbangkan secara memadai kasus para narapidana itu secara perorangan.

Jaksa Agung saat ini masih menunggu vonis atas gugatan banding oleh tiga narapidana lainnya sebelum menetapkan tanggal hukuman mati. Jurubicara kejaksaan agung pernah mengatakan akan meng-eksekusi ke-10 orang itu pada hari yang sama, tetapi bisa saja bergiliran.

Pemerintah memberlakukan hukuman keras untuk kasus narkoba dan memulai lagi hukuman mati tahun 2013 setelah moratorium selama lima tahun.

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada ampun bagi penjahat narkoba dan Indonesia saat ini menghadapi situasi gawat darurat narkoba. Indonesia adalah salah satu tujuan utama untuk penyelundupan narkoba di kawasan Asia Tenggara.

Australia berulangkali memohon pengampunan bagi Sukumaran dan Chan, tetapi Presiden Jokowi tidak bergeming. Ia bahkan menolak tawaran Australia untuk bertukar tahanan dan untuk membayar semua ongkos kedua orang itu jika dipenjara seumur hidup.

“Di mana ada kehidupan, di situ ada harapan,” tulis Mercy Campaign, sebuah kelompok yang mengumpulkan tandatangan untuk petisi kepada Presiden Jokowi, menanggapi vonis hari Senin itu. “Kami akan terus berusaha meminta presiden agar mengubah keputusannya.”

Sukumaran dan Chan adalah pemimpin kelompok sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali tahun 2005 atau dikenal sebagai 'Bali Nine'. Anggota-anggota lain kelompok itu telah dijatuhi hukuman penjara untuk waktu lama.​

Recommended

XS
SM
MD
LG