Tautan-tautan Akses

Presiden Jokowi Lantik Ahok Jadi Gubernur DKI Jakarta


Presiden Joko Widodo melantik Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 di Istana Negara, Rabu, 19 November 2014 (Foto: VOA/Andylala).
Presiden Joko Widodo melantik Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 di Istana Negara, Rabu, 19 November 2014 (Foto: VOA/Andylala).

Presiden Jokowi mengambil sumpah dan janji Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara Jakarta Rabu (19/11).

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Presiden Jokowi mengambil sumpah dan janji Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara Jakarta, Rabu (19/11).

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," demikian yang janji yang diucapkan Ahok saat dilantik di Istana Negara.

Kepada wartawan, Ahok mengaku senang bisa dilantik langsung oleh Presiden Jokowi. Ahok memastikan tugas utamanya yang menjadi prioritas sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah reformasi birokrasi.

"Ya seneng aja dilantik di Istana, kan.Tapi kalau dalam Islam ini bukan Alhamdulillah, tetapi istighfar 3 kali. Astaghfirullah. Tugas saya adalah reformasi birokrasi. Itu yang utama. Karena itu pilarnya," kata Ahok.

Seputar posisi Wakil Gubernur, Ahok menjelaskan dirinya masih menunggu aturan dari pemerintah yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. Ahok memastikan dirinya siap bekerjasama dengan wakilnya kelak meski berasal dari unsur partai.

"Wakilnya kita menunggu peraturan pemerintah. Yang akan dikeluarkan segera. Karena amanat Perppu tidak boleh lebih dari 15 hari (setelah pelantikan Gubernur pengganti). Jadi saya harus menunggu PP nya berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri. Semua (calon) sreglah," lanjutnya.

Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelumnya mendapat penolakan keras dari beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (gabungan partai politik pendukung Prabowo Subianto). Menanggapi hal ini Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan proses pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI, sudah sesuai dengan konstitusi.

"Sebetulnya tentang menentang disini itu tidak ada ya. Cuma ini kan sebelumnya masalah pribadi saja. Permasalahan pribadi inilah yang kemudian membuat masalah menjadi besar. Sebetulnya gak ada masalah apa-apa. Cuma disini saya bicara soal mekanisme yang saya buat ini adalah mekanisme yang sesuai dengan konstitusi. Dan saya tidak keluar dari tata tertib yang ada. Disini saya itu tinggal melaksanakan. Alhamdulillah satu pekerjaan selesai, tinggal pekerjaan berikutnya. Saya minta kepada rekan-rekan di DPRD agar berpikir obyektif," kata Edi Marsudi.

Meski sudah dilantik menjadi Gubernur DKI, Ahok menegaskan sikapnya terhadap Front Pembela Islam tidak berubah. Surat yang berisi permintaan pembubaran FPI telah dikirimkannya kepada Kemendagri dan Kapolri.

"Kan kita udah jelas mengajukan surat agar dibubarkan. Dan beliau (FPI) dalam demo nya kan mengatakan datang kesini (Gedung DPRD DKI) bukan untuk negosiasi dengan Ahok, tapi mau menurunkan Ahok. Ya kalau ada orang datang untuk menurunkan Ahok, ya gimana mau kita ajak negosiasi? Ya udah ga ada negosiasi. Dan surat saya sudah jelas ke Mendagri, Menkumham dan Kapolri untuk mereka dibubarkan. Supaya Jakarta ga ada lagilah ormas anarkis yang menakut-nakuti orang dan membuat macet," tegas Ahok.

Sebelumnya terkait keberadaan FPI, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman meminta kepada FPI agar bisa menahan diri dan bisa ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta.

"Saya minta ormas FPI ini menghormati dong. Kalau itu sudah jalur (konstitusi) kalau pak Ahok resmi Gubernur saya minta bisa menjaga stabilitas (keamanan) di DKI Jakarta ini," kata Marciano.

Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo dengan sisa masa jabatan 2012-2017. Pemberhentian Ahok sebagai Wakil Gubernur dan pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 130/P/2014 tentang Pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2012-2017, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Dalam Pasal 163 Perppu Pilkada menyebutkan bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara.

Hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Ibu Negara Iriana Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ibu Mufidah Jusuf Kalla, mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, Menko Polhukam Tedji Edhy Purdijatno, Menko Perekonomian Sofyan Jalil, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Recommended

XS
SM
MD
LG