Tautan-tautan Akses

PPATK Lacak Aliran Uang Milyaran Rupiah Freddy Budiman


Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memegang narkotika hasil sitaan. (Foto: dok)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memegang narkotika hasil sitaan. (Foto: dok)

Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelidiki transaksi uang peredaran narkoba sebesar Rp 2,8 triliun sepanjang 2014-2015 yang mengalir ke beberapa negara di Asia dan Eropa.

Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri aliran uang dari terpidana mati kasus Narkoba Freddy Budiman ke sejumlah oknum pejabat keamanan Indonesia.

Direktur Kerjasama dan Humas PPATK Firman Santyabudi di kantor PPATK Jakarta, Senin (22/8) menjelaskan, sejauh ini belum ditemukan rekening bank atas nama Freddy Budiman yang mengalir ke orang-orang tertentu.

"Sekarang kita masih mau cari, ada ga nama Freddy Budiman di nomor rekening. Kalau gak ada kan kita gak bisa bilang ada aliran uang Freddy Budiman kepada siapapun. Jangan sampai ada kesan Freddy Budiman mengalirkan uang ke mana saja. Tapi kalau dikatakan potensi, ya mungkin saja," jelas Firman Santyabudi.

Kerjasama dengan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan TNI terus dijalin PPATK dalam menyelidiki tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkoba ini. Terutama dalam hal ini mengungkap sel jaringan narkoba di Indonesia.

"Siapa saja. Tentunya kawan-kawan penyidik nih yang tau siapa saja sih jaringannya. Mereka bisa bilang ada 72 jaringan narkoba di Indonesia. Mungkin di situ nanti bisa ditelisik," lanjutnya.

Kerjasama antara PPATK dengan pihak bank, tambah Firman, terus dijalin, mengingat transaksi perdagangan narkoba kebanyakan menggunakan uang tunai. Jika menggunakan rekening bank jelas Firman, biasanya hanya dalam jangka waktu hitungan minggu atau bulan, jejaknya akan bisa ditelusuri.

"Pembatasan transaksi tunai. Mereka kebanyakan menggunakan uang cash, sehingga sulit untuk di deteksi. Yang kedua, modusnya keliatan, sebentar buka hanya untuk sekian bulan berikutnya sudah tutup lagi tuh nomor rekening," imbuh Firman Santyabudi.

BNN-PPATK Telusuri Aliran Uang Rp 2,8 Trilyun

Sebelumnya, PPATK menemukan laporan transaksi senilai Rp 3,6 triliun mencurigakan sepanjang 2014-2015. Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menyatakan, dari dana Rp 3,6 triliun itu, Rp 2,8 triliun di antaranya bersumber dari sindikat narkotika besar. Aliran uang itu tersebar ke beberapa negara di Asia dan Eropa.

"Uang ini tidak semuanya digunakan dan disimpan di Indonesia. Tetapi dikirim ke luar negeri. Ada 32 perusahaan dan Bank yang menerima di luar negeri. Dan kami pun sudah berkoordinasi dengan beberapa negara. Sebagian daftar itu sudah kami serahkan kepada para penegak hukum yang punya kewenangan otoritas penanganan money laundry khususnya yang berasal dari tindak pidana narkoba. Itu ada di beberapa negara Asia beberapa rekening dan perusahaan. Dan juga di beberapa negara Eropa," kata Irjen Arman Depari.

Namun demikian menurut Arman, transaksi senilai Rp 2,8 Trilyun itu merupakan hasil kejahatan narkotika atas nama tersangka Poni Chandra, bukan Freddy Budiman.

PPATK Lacak Aliran Uang Milyaran Rupiah dari Freddy Budiman
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

"Tolong dibedakan, ada Poni Chandra, ada Halim Chandra. Dua-duanya adalah tokoh bandar narkoba di Indonesia. Keduanya kita sedang lakukan penyidikan tentang tindak pidana pencucian uangnya. Yang terkait dengan Freddy Budiman adalah Halim Chandra alias Akiong. Nah, terakhir dia menyelundupkan narkoba ke Indonesia yaitu kasus penyelundupan sabu di dalam pipa. Dan sudah kita sita kurang lebih Rp6 Milyar," jelasnya.

"Poni Chandra itu terkait dengan Rp 2,8 Trilyun. Dan yang bersangkutan sudah dijatuhkan vonis seumur hidup berstatus narapidana dan ditahan di LP Narkotika Cipinang," imbuh Irjen Arman Depari.

Selain mengalir ke bank dan perusahaan di beberapa negara Asia dan Eropa, beberapa diantaranya juga mengalir ke rekening di dalam negeri.

"Sebagian iya. Oleh karena itu kita melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat yang ada di dalam negeri. Termasuk 3 orang yang kita tangkap dan aset yang kita sita. Cukup banyak yang mengalir ke beberapa orang di dalam negeri. Sampai dengan saat ini kita belum menemukan aliran dana kepada oknum-oknum tertentu," lanjutnya.

BNN saat ini sedang menangani beberapa kasus tindak pidana pencucian uang dengan total nilai aset sebesar Rp 61.279.511.343. Setidaknya ada tujuh tersangka yang saat ini masih dalam proses penyidikan, penyerahan ke kejaksaan, dan proses pemeriksaan persidangan.

BNN juga tengah menyelidiki laporan PPATK terkait adanya aliran dana yang diduga dari jaringan Freddy Budiman yang telah diterima BNN sejak enam bulan. [aw/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG