Tautan-tautan Akses

Polri Tetapkan 4 WNA Sebagai Tersangka Teroris


Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronnie F Sompie (Foto: dok).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronnie F Sompie (Foto: dok).

Empat warga negara asing terduga teroris yang ditangkap tim detasemen khusus 88 anti teros Mabes Polri di Sulawesi Tengah resmi berstatus tersangka dalam kasus terorisme dan pelanggaran imigrasi.

Empat warga negara asing (WNA) terduga teroris yang ditangkap di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pekan lalu, resmi berstatus tersangka. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronnie F Sompie di Jakarta, Jumat (19/9) menjelaskan penetapan status tersangka kepada empat WNA itu karena ada keterkaitan dengan tiga orang tersangka warga negara Indonesia anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur.

"Penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterkaitan empat orang itu dengan tiga orang warga negara Indonesia yang ada keterkaitan dengan (kelompok) Mujahidin Indonesia Timur. Pimpinan (buron teroris) Santoso. Dan rencananya penetapan mereka tersangka ini akan semakin diperkuat (dan diperdalam)," jelas Inspektur Jenderal (Pol) Ronnie F Sompie.

Penyidik Polri tambah Sompie, menetapkan empat orang WNA itu dengan pasal berlapis, diantaranya kasus terorisme.

"Keempatnya bisa dikenakan pasal berlapis. Pasal pidana berlapis yang pertama adalah keterlibatan dengan teror. Yang kedua pidana Imigrasi. Yang ketiga tindak pidana memalsukan paspor, atau menggunakan paspor palsu," tambahnya.

Selain terlibat kasus terorisme, empat WNA ini menurut Sompie juga terkait dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Bukti mereka ada kegiatan (teroris), ada mereka dibantu oleh tiga orang anggota Mujahidin Indonesia Timur. Paling tidak (termasuk) kegiatan yang berkaitan dengan ISIS. Ini bisa kita buktikan, karena Mujahidin Indonesia Timur mendukung ISIS. Jadi mereka jelas ada kaitan dengan ISIS," kata Sompie.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menjelaskan, penangkapan empat WNA terduga teroris itu membuktikan ada hubungan kuat antara kelompok teroris Indonesia dengan kelompok teror di luar negeri.

"Ini terbukti ya orang asing sudah masuk ke kita ke Indonesia. Kita langsung lakukan penangkapan. Polri punya kemampuan itu. Kita akan terus lakukan pengamatan, pengawasan dan penyelidikan sekaligus menangkap apabila mereka masuk ke Indonesia tidak legal," jelas Kapolri, Jendral Sutarman.

Kapolri menambahkan kedatangan mereka ke Indonesia sengaja untuk melakukan latihan militer bersama dengan kelompok buron Santoso.

Empat orang asing tersebut berdasarkan paspor Turki palsu yang disita penyidik Polri, bernama Abdul Basyit (19 tahun), Ahmed Bozoghlan (28 tahun), Atlinci Bayram (19 tahun), dan Alphin Zubaidan (27 tahun). Kepada polisi, mereka mengaku masuk ke Indonesia secara resmi melalui jalur udara dengan menumpang pesawat dari Kuala Lumpur Malaysia, menuju Bandung Jawa Barat berbekal paspor Turki.

Namun berdasarkan hasil pengecekan tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri dengan pihak imigrasi, dipastikan bahwa stempel visa yang ada di paspor Turki yang mereka pegang adalah palsu.

Recommended

XS
SM
MD
LG