Tautan-tautan Akses

Polda Papua Tetapkan 2 Tersangka Insiden Tolikara


Wilayah Karubaga, Tolikara, Papua (foto: Wikipedia)
Wilayah Karubaga, Tolikara, Papua (foto: Wikipedia)

Kepolisian Daerah Papua hari Kamis (23/7) telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden Tolikara yang terjadi minggu lalu.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, surat edaran soal pelarangan pelaksanaan sholat Idul Fitri yang diterbitkan oleh badan pekerja Gereja Injil Indonesia (GIDI) wilayah Tolikara adalah asli.

Sesuai instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo, kepolisian bekerja keras dan cepat dalam melakukan penyelidikan kasus insiden penyerangan pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Jumat (17/7) di distrik Karubaga Kabupaten Tolikara Papua.

Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Anton Charlian di Mabes Polri Kamis (23/7) mengatakan, polisi dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Untuk sementara kami sudah periksa sekitar 37 orang saksi. Lalu tersangka belum ditetapkan tapi sudah ada calonnya, empat orang. Mudah-mudahan bisa secepatnya kami umumkan," kata Anton Charlian.

Dalam perkembangan terbaru hari Kamis (23/7), Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden Tolikara Papua minggu lalu. Kapolda Papua Irjen Yotje Mende mengatakan, berdasarkan penyelidikan, dua tersangka dengan inisial HK dan JW diduga kuat terlibat dalam insiden tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, surat edaran soal pelarangan pelaksanaan sholat Idul Fitri yang diterbitkan oleh badan pekerja Gereja Injil Indonesia (GIDI) wilayah Tolikara adalah asli. Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Ketua GIDI Wilayah Tolikara.

"Surat yang beredar itu selama ini, sudah saya konfirmasi langsung ke pendeta Nayus dan pendeta Martin itu benar demikian. Tetapi mereka mengatakan bahwa sudah dilakukan pembatalan. Tapi sampai pelaksanaan sholat Idul Fitri, itu belum ada surat pencabutan atau pembatalan. Fakta-fakta hukum yang bisa menguatkan seseorang menjadi tersangka. Paling tidak dua alat bukti yang menguatkan sehingga seseorang bisa dijadikan tersangka. Nanti dari sana bisa berkembang kemana tersangka lain termasuk ke aktor intelektual," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Surat edaran yang menjadi kontroversi tersebut antara lain berbunyi, “Mengingat akan diselenggarakannya Seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Injili Pemuda Tingkat Pusat bertaraf nasional/internasional pada tanggal 15-20 Juli 2015, maka diminta kepada pihak muslim agar tidak melakukan kegiatan peribadatan di lapangan terbuka, tidak menggunakan pengeras suara, dan ibadahnya cukup dilakukan di dalam musala atau ruangan tertutup.”

Lokasi salat Idul Fitri di Tolikara berjarak sekitar 250 meter dari tempat dilangsungkannya Seminar dan Kebaktian Kebangunan Rohani Injili Pemuda Tingkat Pusat yang dihadiri sekitar 2.000 orang pemuda GIDI dari berbagai daerah.

Saat Hari Raya Idul Fitri Jumat pekan lalu (17/7), terjadi penyerangan terhadap jemaah salat Id di Tolikara. Penyerangan membuat jemaah salat Id bubar, sementara para penyerang lantas membakar beberapa bangunan rumah, kios, dan masjid/musala.

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen M Fuad Basya mengimbau kepada masyarakat agar mempercayakan pengusutan insiden Tolikara kepada Polri. Masyarakat diminta untuk tidak berasumsi sendiri terkait hal tersebut. Fuad menilai, insiden tersebut bukan konflik agama.

"Kami melihat, kejadian yang terjadi di Tolikara ini bukanlah kejadian yang sifatnya konfllik antar agama. Bukan. Tapi ini adalah suatu konflik atau perbuatan kriminal oleh orang-orang tertentu yang mempunyai tingkat emosi yang sangat tinggi dan terjadi bersamaan dengan hari besar keagamaan. Sehingga kemudian muncul persepsi ini adalah konflik agama," kata Kapuspen TNI Mayjen M Fuad Basya.

Recommended

XS
SM
MD
LG