Tautan-tautan Akses

Polisi Diminta Tindak Penyebar Kebencian Terhadap Kelompok Syiah


Deklarasi anti-Syiah dari perwakilan ulama seluruh Indonesia dan MUI di Bandung. (VOA/R. Teja Wulan)
Deklarasi anti-Syiah dari perwakilan ulama seluruh Indonesia dan MUI di Bandung. (VOA/R. Teja Wulan)

Deklarasi anti-Syiah bisa dikategorikan sebagai pernyataan permusuhan terhadap sebuah golongan dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 156.

Sejumlah lembaga meminta kepolisian menindak tegas mereka yang menyebar kebencian dalam deklarasi anti-Syiah di Bandung, baru-baru ini.

Wakil Ketua lembaga hak asasi manusia Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, deklarasi yang digelar oleh Aliansi Nasional Anti-Syiah itu akan memperuncing ketegangan antara sebagian umat Islam dengan kelompok Syiah.

Deklarasi anti-Syiah yang dilakukan ulama, peneliti dan sejumlah organisasi kemasyarakatan ini, kata Bonar, bisa dikategorikan sebagai pernyataan permusuhan terhadap sebuah golongan dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 156, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Seharusnya polisi, kata Bonar, dapat menjerat mereka dengan pasal tersebut. Menurutnya, harus ada langkah preventif yang dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan komunikasi dengan para ulama tersebut dan mengingatkan tindakan itu tidak bisa dibenarkan.

Apabila pemerintah membiarkan tindakan ini, tambah Bonar, kekerasan terhadap kelompok Syiah yang pernah terjadi di Sampang dikhawatirkan akan terjadi pula di daerah lain.

Bonar juga menyayangkan hadirnya perwakilan Majelis Ulama Indonesia dalam deklarasi tersebut padahal seharusnya MUI bersifat netral.

"Kalau pemerintah tidak preventif yah tidak menutup kemungkinan akan ada deklarasi-deklarasi semacam ini di tempat lain dan kalau pemerintah melakukan pembiaran kemungkinan terjadinya serangan terhadap kemunitas Syiah kayak di Sampang itu besar kemungkinan," ujarnya, Selasa (22/4).

Bonar mengatakan pelanggaran kebebasan beragama yang menimpa kelompok Syiah terus meningkat, dari empat kasus pada 2012 menjadi 10 kasus pada 2013. Hal ini, menurutnya, karena ada kebencian terhadap kelompok Syiah yang terus disuarakan oleh kelompok tertentu.

Adanya deklarasi anti-Syiah juga disayangkan oleh Direktur Eksekutif Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi. Dia mengatakan ada kecenderungan beberapa kelompok mengimpor konflik Sunni-Syiah yang terjadi di Timur Tengah ke Indonesia, yang tujuannya untuk menciptakan konflik sektarian.

"Ini tantangan serius bagi Bhineka Tunggal Ika, karena diakui Syiah itu menjadi bagian yang integral dalam sejarah Islam Indonesia," ujarnya.

Dalam Deklarasi Anti Syiah yang dilakukan Aliansi Nasional Anti Syiah di Bandung disebutkan bahwa Syiah merupakan aliran sesat yang sangat membahayakan umat Islam. Paham Syiah di dalamnya mengandung penghinaan terhadap Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Ahmad Hidayat, Sekretaris Jenderal Ahlul Bait Indonesia yang merupakan lembaga Syiah membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, pada 2005, 400 ulama dari 158 negara telah menyatakan secara tegas bahwa Syiah merupakan bagian dari Islam.

Dia juga membantah jika dikatakan Syiah memiliki Quran yang berbeda dengan Quran pada umumnya. Syiah, lanjutnya, tidak pernah mengkafirkan sahabat nabi, tetapi yang dilakukan Syiah hanya mengkritik.

Ahmad mengatakan khawatir deklarasi anti-Syiah ini akan menimbulkan kekerasan baru terhadap kelompok Syiah. Untuk itu dia berharap ada tindakan tegas dari pemerintah maupun kepolisian terhadap kelompok intoleran ini.

"Syiah itu tidak mengkafirkan sahabat apalagi keluarga nabi. Yang dilakukan oleh Syiah adalah melakukan kritik secara komprehensif, beradab kepada orang-orang siapapun dia selain nabi. Jadi harus bedakan mana kritik dan mana mengkafirkan, dan ini yang mereka tidak paham," ujarnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie menjelaskan kepolisian saat ini sedang menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam pendeklarasian anti Syiah itu.

Polisi, lanjutnya, memerlukan dukungan dari Kementerian Agama dan juga Majelis Ulama Indonesia untuk mencari solusi yang terbaik. Polisi juga berupaya melakukan pencegahan terjadinya kerusuhan antar kelompok, tambahnya.

"Karena polisi tidak bisa sendirian walaupun POLRI aparat penegak hukum yang bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang bernuansa pidana. Namun demikian berkaitan dengan hal-hal berlatar agama disini kan ada instansi yang berkompeten memberikan saran-saran, rekomendasi tentang sebuah kegiatan atau perbuatan apakah itu bisa dibawa ke ranah pidana atau tidak," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG