Tautan-tautan Akses

PM Pakistan Ajukan Banding dalam Kasus Pelanggaran Tata-Tertib Pengadilan


Perdana Menteri Pakistan Yusuf Raza Gilani saat menghadiri panggilan Mahkamah Agung Pakistan bulan lalu (foto: dok).
Perdana Menteri Pakistan Yusuf Raza Gilani saat menghadiri panggilan Mahkamah Agung Pakistan bulan lalu (foto: dok).

Perdana Menteri Pakistan Yusuf Raza Gilani mengajukan banding terhadap panggilan Mahkamah Agung terhadapnya atas tuduhan melanggar tata-tertib pengadilan.

Perdana Menteri Pakistan Yusuf Raza Gilani telah mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Agung yang memanggilnya untuk hadir di pengadilan guna menghadapi tuduhan penghinaan.

Pengadilan tuntutan penghinaan atas Yusuf Raza Gilani itu berawal dari keputusan Mahkamah Agung sebelumnya yang memerintahkan perdana menteri itu untuk membuka kembali sebuah kasus-kasus korupsi ribuan orang, termasuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Presiden Asif Ali Zardari.

Pekan lalu Mahkamah Agung memerintahkan Yusuf Raza Gilani untuk hadir di depan pengadilan tanggal 13 Februari guna menghadapi tuduhan-tuduhan tersebut.

Kuasa hukum perdana menteri – Aitzaz Ahsan mengatakan, banding telah diajukan hari Rabu, termasuk sejumlah argumentasi tentang mengapa tuntutan penghinaan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Mahkamah Agung mengatakan sebuah panel yang beranggotakan delapan hakim akan mendengar banding perdana menteri hari Kamis.

Jika terbukti bersalah, Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani dapat kehilangan jabatannya dan masuk penjara.

Tuntutan korupsi terhadap Presiden Asif Ali Zardani dan para pejabat Pakistan lain yang terjadi tahun 1990an dicabut berdasarkan sebuah perjanjian amnesti yang kontroversial tahun 2007 lalu. Tetapi Mahkamah Agung Pakistan mencabut amnesti itu – yang umumnya dikenal sebagai Rekonsiliasi Peraturan Nasional tahun 2009 – dan mengharuskan pemerintah membuka kembali kasus-kasus tersebut.

Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani telah menolak menerapkan keputusan itu, dengan mengatakan konstitusi Pakistan tidak memperbolehkannya untuk memulai suatu prosedur hukum atau penyelidikan terhadap Presiden Asif Ali Zardari selama ia memegang jabatan presiden negara itu.

XS
SM
MD
LG