Tautan-tautan Akses

Pihak Berwenang Mesir Gunakan Gas Air Mata untuk Bubarkan Demonstran di Lapangan Tahrir


Mahasiswa dan pendukung Ikhwanul Muslimin menduduki Lapangan Tahrir di Kairo, 1 Dec., 2013.
Mahasiswa dan pendukung Ikhwanul Muslimin menduduki Lapangan Tahrir di Kairo, 1 Dec., 2013.

Protes oleh sekitar 2.000 anggota Islamis berlangsung ketika sebuah komisi beranggotakan 50 orang melakukan pemungutan suara mengenai rancangan konstitusi baru.

Pihak berwenang Mesir hari Minggu menggunakan gas air mata untuk membubarkan demonstran yang memasuki Lapangan Tahrir, Kairo, untuk berunjuk rasa menentang penggulingan Presiden Mohamed Morsi oleh militer pada Juli lalu.

Protes singkat oleh sekitar 2.000 anggota Islamis itu berlangsung sementara sebuah komisi beranggotakan 50 orang melakukan pemungutan suara untuk hari ke-dua mengenai rancangan konstitusi baru guna menggantikan konstitusi yang diberlakukan Morsi tahun lalu.

Pemerintah sementara dukungan militer mengajukan rancangan konstitusi itu sebagai langkah pertama kembali ke pemerintahan demokratis. Komisi tersebut berencana menyerahkan rancangan konstitusi kepada Presiden sementara Adly Mansour pertengahan pekan depan.

Juga hari Minggu, Human Rights Watch yang berbasis di New York mendesak pemerintah Mesir yang didukung militer agar segera membebaskan lima pembantu Morsi dari tahanan. Menurut kelompok HAM tersebut, kelima orang itu ditahan di lokasi yang tidak disebutkan sejak 3 Juli, hari ketika militer menggulingkan Morsi setelah protes besar-besaran di Lapangan Tahrir menentang pemerintahannya.

Secara terpisah, pihak berwenang Mesir hari Minggu membebaskan aktivis terkemuka Ahmed Maher, pendiri salah satu kelompok yang memelopori revolusi menentang presiden yang lama berkuasa, Hosni Mubarak, pada 2011. Namun, para jaksa memperpanjang masa tahanan aktivis terkemuka lainnya, Alaa Abdel Fatah hingga 15 hari lagi.

Kedua orang itu menghadapi tuduhan terkait bentrokan pekan lalu antara polisi dan demonstran yang memprotes sebuah pasal dalam rancangan konstitusi yang akan mengizinkan warga sipil diadili di mahkamah militer dalam beberapa kasus.
XS
SM
MD
LG