Tautan-tautan Akses

Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, AJI Sebut Polisi Musuh Kebebasan Pers


Warga Jakarta berfoto di depan dinding kampanye peringatan Hari Pers Sedunia 2015, Minggu, 3 Mei 2015, di Taman Menteng Jakarta. (VOA/Andylala)
Warga Jakarta berfoto di depan dinding kampanye peringatan Hari Pers Sedunia 2015, Minggu, 3 Mei 2015, di Taman Menteng Jakarta. (VOA/Andylala)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berpendapat ada ketidak patuhan dari polisi dan aparatur negara lainnya atas instruksi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo agar menghormati kebebasan pers dan mematuhi undang-undang pers.

Dalam memperingati hari kebebasan Pers sedunia (World Press Freedom Day) 2015, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, menetapkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai musuh kebebasan Pers 2015. Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono di tengah acara peringatan hari kebebasan pers sedunia 2015 di Taman Menteng Jakarta Minggu (3/5) menjelaskan, kepolisian ada kecenderungan tidak serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan yang berujung pada kematian saat melakukan peliputan di lapangan.

Suwarjono mengatakan, "Kepolisian sampai sekarang tidak serius menangani kasus-kasus kekerasan yang dialami wartawan dalam melakukan peliputan. Kita mencatat dari 1996 sampai sekarang ada kematian 8 orang wartawan yang belum terungkap. Dan ini kita melihat ada kecenderungan impunitas yang dilakukan kepolisian atau aparat penegak hukum kita. Nah ini yang akan kita terus dorong dan mengingatkan agar kepolisian kita serius menangani kasus-kasus ini."

Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, AJI Sebut Polisi Musuh Kebebasan Pers
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:58 0:00

Suwarjono menjelaskan, dari catatan AJI Indonesia, dari 1996 ada 8 kasus kematian wartawan yang belum terungkap. Hal ini tambah pula dengan 37 kasus kekerasan mulai Mei 2014 – Mei 2015. Sebelas kasus dari 37 kasus kekerasan itu dilakukan oleh polisi, 6 kasus dilakukan orang tak dikenal, 4 kasus dilakukan oleh satuan pengamanan (satpam), 4 kasus dilakukan oleh massa dan lainnya dilakukan oleh berbagai macam profesi. Untuk kekerasan yang dilakukan oleh polisi menurut Suwarjono, tidak pernah diselesaikan sampai ke pengadilan.

Suwarjono menambahkan kepolisian juga mengabaikan Undang-Undang Pokok Pers dalam penyelesaian kasus-kasus menyangkut masalah pemberitaan.

"Polisi sampai sekarang justru tidak aware terhadap isu-isu pers dan penyelesaiannya. Dalam hal ini undang-undang Pers. Kenapa demikian? Beberapa kasus terakhir di tahun ini ad 2 kasus besar, yaitu harian the Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat selaku pimpinan redaksi dijadikan tersangka. Sampai sekarang belum dicabut kasusnya. Lalu majalah Tempo yang juga akan dijadikan tersangka karena memberitakan kasus rekening gendut Polri. Padahal kita sudah ada undang-undang Pers yang bersifat lex specialis," ujarnya.

Suwarjono berpandangan, ada ketidakpatuhan dari polisi dan aparatur negara lainnya atas instruksi yang pernah dikeluarkan Presiden Joko Widodo agar menghormati kebebasan pers dan mematuhi undang-undang pers.

Secara khusus, AJI Indonesia juga mencatat sampai 2015 ini, kebebasan pers di Papua juga masih dikekang. Mekanisme perijinan yang ketat bagi media asing yang ingin meliput Papua melalui kementerian luar negeri dan aparat keamanan atau biasa dikenal dengan clearing house, telah digunakan untuk menutup akses informasi yang sebenarnya mengenai kondisi di Papua.

Terkait hal ini Anggota Dewan Pers Sabam Leo Batubara berharap Presiden Joko Widodo yang menginginkan Papua sebagai Daerah Terbuka, bisa segera terealisasi dengan membuka akses informasi di tanah papua bagi para wartawan.

"Keterbukaan itu artinya menjanjikan tersedianya informasi yang faktual dan benar serta berimbang. Itu hanya bisa kalau ada kebebasan pers. Dan hanya ketersediaan informasi yang benar dan berimbang bisa menghasilkan jalan keluar yang baik. Jadi solusi yang baik mengenai Papua, hanya mungkin kalau ada keterbukaan. Kalau masih mengadopsi ketertutupan, kesimpulannya adalah menyesatkan! Seperti halnya dulu terjadi di Timor–Timur dan Aceh," kata Leo.

Hari Pers sedunia (World Press Freedom Day/WPFD) 2015 diperingati setiap 3 Mei. Hal ini dimaksudkan agar publik mengerti soal prinsip-prinsip dasar dari kebebasan pers termasuk mengevaluasi kebebasan pers di seluruh dunia. Peringatan hari pers sedunia ini juga untuk menghormati wartawan yang telah kehilangan nyawa saat menjalankan profesinya.

WPFD diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993 menyusul adanya rekomendasi soal ini diadopsi dalam Sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991. Rekomendasi dan sidang ini juga sebagai respon atas seruan wartawan Afrika yang pada tahun 1991 menghasilkan Deklarasi Windhoek, yang memuat soal prinsip-prinsip pluralisme dan kemandirian media.

Badan dunia UNESCO (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) memimpin peringatan ini di seluruh dunia, dan menetapkan tema secara spesifik setiap tahunnya. Untuk WPFD tahun ini dipusatkan di Riga, Latvia, 2-4 Mei 2015, dengan bertemakan, Let Journalism Thrive! Towards Better Reporting, Gender Equality, & Media Safety in the Digital Age.

Recommended

XS
SM
MD
LG