Tautan-tautan Akses

Perawat Filipina Dipenjara Karena Hina Singapura di Facebook


Seorang perawat divonis bersalah melanggar undang-undang anti-penghasutan di Singapura (foto: ilustrasi).
Seorang perawat divonis bersalah melanggar undang-undang anti-penghasutan di Singapura (foto: ilustrasi).

Perawat Filipina yang bekerja di Singapura, Ello Ed Mundsel Bello, 28, divonis bersalah melanggar undang-undang anti-penghasutan negara itu.

Seorang perawat Filipina yang bekerja di Singapura hari Senin (21/9), dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menggambarkan orang-orang Singapura sebagai pecundang dalam akun Facebooknya, dan kemudian berbohong kepada polisi.

Ello Ed Mundsel Bello, 28, divonis bersalah melanggar undang-undang anti-penghasutan negara itu karena menyebarkan maksud tidak baik dan sikap bermusuhan.

Dalam sebuah pernyataan di akun Facebook-nya pada tanggal 2 Januari yang mendapat lebih dari 600 tanggapan negatif, Bello menyebut orang-orang Singapura sebagai para pecundang di negerinya sendiri.

Ia juga menulis, Singapura akan segera menjadi negara bagian Filipina yang baru. Ia menambahkan, orang-orang Filipina akan merebut pekerjaan, masa depan, dan perempuan Singapura, dan orang-orang Filipina akan segera mengusir orang-orang Singapura dari negerinya sendiri.

Warga negara Filipina itu mengatakan, ia berdoa agar bencana melanda Singapura dan lebih banyak warga Singapura akan mati. Jika itu terjadi, katanya, ia akan merayakannya.

Menyusul komentar negatif di akun jejaring sosialnya itu, Bello menghapus pernyataannya tersebut dan mengajukan laporan ke polisi bahwa akun Facebooknya diretas. Belakangan diketahui ia berbohong.

Bello dipecat dari pekerjaannya di Rumah Sakit Tan Tock Seng setelah diketahui ia juga pernah memposkan tiga pernyataan serupa di internet pada tahun 2014. [ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG