Tautan-tautan Akses

Peran DPR dalam Uji Kelayakan Lembaga dan Komisi Negara Perlu Dievaluasi


Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta (Foto: dok).
Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta (Foto: dok).

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI diwarnai dengan dugaan upaya suap yang dilakukan seorang calon hakim agung terhadap anggota DPR beberapa waktu lalu.

Komisi III DPR RI membidangi masalah hukum dan HAM, berhak melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung. Namun transaksi suap seorang calon Hakim Agung terhadap anggota Komisi III DPR RI yang dilakukan di sebuah toilet di gedung DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu, ternyata terdengar oleh seorang wartawan.

Menanggapi upaya suap tersebut pengamat dari Indonesia Legal Rountable, Erwin Natosmal Umar di Jakarta, Sabtu mengatakan, sebagai wakil rakyat, DPR merupakan lembaga yang perlu dikuatkan namun juga diperbaiki agar pelanggaran termasuk praktek suap tidak lagi terjadi. Penguatan dan perbaikan ditegaskannya harus dimulai dari partai-partai politik.

“Yang pertama kita coba petakan kewenangan DPR pasca reformasi yang tidak tepat dan jauh dari semangat konstitusi, yang kedua kita perlu penguatan dan transparansi partai politik, karena tanpa penguatan dan transparansi partai politik perubahan terhadap praktek transaksional itu tidak akan pernah terjadi jika partai itu sendiri tidak mau melakukan penguatan dan lakukan transparan, yang ketiga terhadap konteks yang baru ini tentu seleksi Hakim Agung harus ditunda dulu sampai keputusan Mahkamah Konstitusi keluar,” kata Erwin Natosmal Umar.

Hal senada juga disampaikan politisi PDIP, Firman Jaya Daeli. Ia menambahkan, sebaiknya saat ini mulai dipertimbangkan agar DPR tidak terkondisi untuk intervensi terhadap sebuah lembaga atau komisi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

“Tetap memberikan penguatan terhadap DPR tetapi memang harus ada perbaikan, misalnya dengan menginventarisasi lembaga-lembaga mana aja yang perlu mendapat persetujuan parlemen, mana yang tidak perlu dan mana yang tidak perlu ada pemilihan,” jelas Firman Jaya Daeli. "Biar penguatan itu ditandai dengan adanya proses terhadap anggota parlemen yang terindikasi awal sudah melakukan pelanggaran, apapun pelanggaran itu sehingga penguatan DPR itu bermakna," tambahnya.

Ketua DPR, Marzuki Alie menegaskan, rencana untuk tidak lagi melibatkan DPR dalam proses pemilihan pimpinan lembaga negara atau komisi sudah dibicarakan dengan Presiden Yudhoyono. Menurut Marzuki Alie, diharapkan DPR dan pemerintahan akan menyusun payung hukum yang mempertegas bahwa posisi DPR hanya menyetujui atau tidaknya hasil tim seleksi pemilihan ketua lembaga negara dan komisi tanpa proses uji kelayakan dan kepatutan.

Selain untuk calon Hakim Agung, selama ini DPR berperan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga serta komisi lainnya.

“Saya khususnya mengajak semua partai politik, untuk melakukan evaluasi ulang terhadap semua undang-undang yang melibatkan anggota partainya untuk melakukan pemilihan-pemilihan kepada pimpinan-pimpinan lembaga negara ataupun komisi-komisi negara," kata Marzuki Alie. "Yang mana betul-betul relevan mari kita teruskan tetapi tidak harus dengan pemilihan, sebagai wakil rakyat cukup menerima hasil dari tim seleksi setuju atau ditolak. Kunci perubahannya di partai politik, dan ini sudah kami bicarakan dengan presiden, kami sudah merasa situasi ini sangat tidak sehat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan sama Ketua Komisi Yudisial, Erman Suparman menegaskan, KY akan lakukan pertemuan dengan Badan Kehormatan DPR untuk menyelidiki upaya suap yang dilakukan seorang calon Hakim Agung terhadap seorang anggota DPR. Ditegaskannya, selama ini KYsangat ketat melakukan seleksi calon Hakim Agung yang selanjutnya diserahkan ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

“Integritas itu ada dua macam dan dua-duanya harus terpenuhi. Integritas keilmuwan dan integritas moral. Kalau orang punya integritas keilmuwan tidak punya integritas moral, hancur Mahkamah Agung nanti," kata Erman Suparman. "Harus dua-duanya dimiliki oleh seorang Hakim Agung. Komisi Yudisial ini punya SOP yang sangat ketat dan sangat susah sebetulnya untuk meloloskan calon Hakim Agung ke DPR karena kami ada berbagai macam tahap, kami menginvestigasi calon-calon itu,” lanjutnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG