Tautan-tautan Akses

Penyidik Khusus PBB Serukan Penghapusan UU Penistaan Agama


Penyidik khusus PBB bidang kebebasan agama atau kepercayaan, Heiner Bielefeldt (foto: dok).
Penyidik khusus PBB bidang kebebasan agama atau kepercayaan, Heiner Bielefeldt (foto: dok).

Penyidik khusus PBB bidang kebebasan agama atau kepercayaan menyerukan penghapusan universal undang-undang penistaan agama,.

Penyidik khusus PBB bidang kebebasan agama atau kepercayaan menyerukan penghapusan universal undang-undang penistaan agama, dengan mengatakan bahwa undang-undang seperti itu membatasi kebebasan menyatakan pendapat dan memajukan kebencian dan intoleransi terhadap agama-agama minoritas.

Penyidik itu mengatakan, ia telah menyerahkan sebuah laporan mengenai hal itu kepada Dewan Hak-Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa.

Pakar HAM Heiner Bielefeldt mengatakan kebebasan beragama dan kebebasan menyatakan pendapat saling memperkuat satu sama lain, sehingga memungkinkan keduanya bertumbuh dengan subur. Tetapi, tambahnya, undang-undang penistaan agama membayangi hak-hak dasar ini. Dikatakannya, pemeluk agama-agama minoritas menderita karena dampak mengerikan yang ditimbulkan undang-undang penistaan agama.

Bielefeldt mengatakan, Pakistan dikenal memiliki undang-undang penistaan agaman yang sangat keras yang bahkan disertai ancaman hukuman mati. Meskipun hukuman mati belum pernah dilaksanakan, menurutnya, banyak orang yang didakwa menista agama meringkuk dalam penjara menunggu pelaksanaan hukuman mati.

Penyidik itu mengatakan kajian-kajian menunjukkan bahwa agama-agama minoritas di Pakistan yang menderita karena undang-undang itu mencakup kaum Syiah, Kristen, dan Ahmadiyah. Ahmadiyah dituduh bukan Muslim sejati, namun Bielefeldt mengemukakan bahwa banyak negara – di Timur Tengah, Asia Tenggara, Asia Tengah dan bahkan Eropa, memberlakukan undang-undang penistaan agama.

Dikatakannya, Jerman, Denmark, Polandia, dan Yunani memiliki undang-undang yang berasal dari periode kolonial kuno, yang disebutnya undang-undang pasca-penistaan agama. Ini, tegasnya, tidak dimaksudkan untuk menghormati Tuhan tetapi untuk melindungi perasaan keagamaan. Bielefeldt mengatakan kepada VOA bahwa Rusia juga telah mengetatkan undang-undang penistaan agamanya.

“Dalam Dewan HAM PBB sekarang ini Rusia telah mengambil alih prakarsa dari Pakistan dalam mengajukan argumen untuk melindungi perasaan para pemeluk agama biasa, yang tentu saja maksudnya adalah para pemeluk agama Ortodoks. Jadi, biasanya undang-undang penistaan agama ini melindungi agama mayoritas, perasaan para pemeluk agama mayoritas, sementara agama minoritas harus mengalami dampaknya," ujar Bielefeldt.

Demi kejelasan dan kredibilitas, tegas Bielefeldt, negara-negara Eropa harus menghapus undang-undang penistaan agama gaya lama, atau undang-undang pasca-penistaan agama, sebagaimana yang telah didesakkan oleh Majelis Parlemen Dewan Eropa.

Meskipun undang-undang itu umumnya dikaitkan dengan negara-negara Muslim, menurut Bielefeldt, undang-undang penistaan agama juga ada di dalam masyarakat Hindu, Buddha, dan Kristen. Menurutnya, undang-undang ini sering digunakan untuk membungkam suara-suara kritis dan menyebarkan intoleransi, diskriminasi, dan kebencian terhadap orang lain yang agamanya berbeda.

Di negara-negara Asia Tengah dan Rusia, menurut Bielefeldt, makin banyak kaum minoritas agama ditarget dan ditahan dengan alasan memerangi ekstremisme. Meskipun memerangi ekstremisme adalah sebuah upaya yang sah, menurut Bielefeldt, ini tidak boleh dilakukan dengan membatasi hak-hak asasi manusia. [ds]

XS
SM
MD
LG