Tautan-tautan Akses

MA Bangladesh Tolak Pengajuan Banding Pemenang Nobel


Pemenang Hadiah Nobel Mohammad Yunus yang memrotes pemecatannya dari posisi Direktur Bank Grameen.
Pemenang Hadiah Nobel Mohammad Yunus yang memrotes pemecatannya dari posisi Direktur Bank Grameen.

Pengadilan tersebut menolak pengajuan naik banding terakhir Yunus atas keputusan untuk memberhentikannya sebagai kepala Grameen Bank.

Mahkamah Agung Bangladesh mendukung keputusan pemerintah memberhentikan pemenang Hadiah Nobel Mohammad Yunus sebagai kepala bank pemberi mikrokredit bank yang dia dirikan.

Pengadilan tersebut, Selasa, menolak naik banding terakhir Yunus atas keputusan untuk memberhentikannya sebagai kepala Grameen Bank, yang memberikan pinjaman kecil kepada kaum miskin.

Bulan lalu, pemerintah memerintahkan Yunus agar berhenti dari jabatannya karena Yunus yang berusia 70 tahun melanggar peraturan pensiun dengan tetap bekerja melewati umur 60 tahun.

Bank Sentral memegang 25 persen saham di Bank Grameen. Sementara itu, pemerintah Bangladesh mengecam Yunus atas pelanggaran keuangan, yang kemudian dibantah oleh Yunus.

Para pendukungnya mengatakan, pemecatan Yunus berkaitan dengan niatan Yunus untuk mendirikan partai politiknya sendiri pada tahun 2007, tetapi Yunus menyangkal memiliki aspirasi politik apapun.

XS
SM
MD
LG