Tautan-tautan Akses

Pengadilan Vonis Jenderal Djoko Susilo 10 Tahun Penjara


Mantan Kakorlantas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, divonis 10 tahun penjara terkait korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM (VOA/Andylala).
Mantan Kakorlantas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, divonis 10 tahun penjara terkait korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM (VOA/Andylala).

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jendral Djoko Susilo, divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM, Selasa (3/9).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Suhartoyo, Selasa (3/9), menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Inspektur Jendral (Irjen) Djoko Susilo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan driving simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri tahun anggaran 2010-2011.

"Menyatakan terdakwa Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," demikian keputusan yang dibacakan oleh Suhartoyo.

Selain itu menurut Suhartoyo, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan atau merubah bentuk harta maupun aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana dalam kurun waktu 2003-2010 hingga berjumlah Rp 54,6 Miliar dan 60 ribu dolar Amerika. Aset itu kini, dirampas untuk negara.

Tim kuasa hukum Irjen Djoko Susilo langsung menyatakan banding menanggapi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu usai persidangan, Djoko Susilo menyatakan terima kasih atas pantauan media selama proses persidangan.

"Yang pertama proses perjalanan peradilan ini rekan-rekan dari pers terus mengikuti fakta-fakta di persidangan. Dan tentunya saya ucapkan terima kasih atar perhatiannya," kata Djoko Susilo.

Juniver Girsang selaku tim kuasa hukum menjelaskan, ada beberapa hal yang tidak termuat dalam vonis majelis hakim. "Setelah kita mendengarkan vonis ini kemudian hasil cermatan kita, kita melihat dalam vonis ini ada hal yang tidak termuat secara jelas sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Itulah yang nanti kami susun dalam memori banding," kata Girsang.

Adapun tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak langsung menentukan sikap atas vonis delapan tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Kiemas Abdul Roni menyatakan pikir-pikir atas vonis dari Majelis Hakim. "Dari penuntut umum menyatakan pikir-pikir, untuk mempelajari putusan ini," jelas Kiemas Abdul Roni.

Dalam vonis ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan Djoko Susilo dari tuntutan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Majelis Hakim Suhartoyo, aset-aset dari Djoko dengan total nilai Rp 54,6 Milyar telah disita oleh negara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Sehingga menurut Majelis Hakim, Djoko tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam putusan Vonis majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto.

Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi Susanto, maka patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Tim Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menuntut Djoko Susilo dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara itu dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, akibat perbuatan terdakwa dalam proyek pengadaan Simulator SIM pada 2011, negara mengalami kerugian sebesar Rp 121,3 miliar.

Recommended

XS
SM
MD
LG