Tautan-tautan Akses

Pengadilan Negeri Jakarta Gelar Sidang Perdana Teroris Umar Patek


Sidang perdana Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta, hari Senin (13/2).
Sidang perdana Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta, hari Senin (13/2).

Umar Patek didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dan terancam hukuman mati.

Sidang perdana terdakwa kasus terorisme, Umar Patek digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Senin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Widodo Supriyadi menyatakan Patek bersama Dulmatin dan dua orang temannya melakukan uji coba terhadap tiga pucuk senjata M16 yang akan digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh.

Uji coba tersebut dilakukan di tepi pantai wilayah Banten, dengan cara menembakan senjata ke arah laut.

Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan Umar Patek juga terlibat dalam peledakan bom Bali pada 12 Oktober 2002 dan peristiwa bom natal di beberapa gereja di Jakarta pada Desember 2000.

Dalam kasus ledakan bom Bali I yang menewaskan 192 orang itu, Patek berperan sebagai peracik bahan peledak atas permintaan Imam Samudera.

Setelah peristiwa bom bali tahun 2002, Umar Patek pergi ke Filipina Selatan dan tinggal disana hingga Juni 2009 dan kemudian kembali ke Indonesia bersama istrinya tanpa dokumen resmi.

Umar Patek dijerat dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan bukan UU terorisme dalam kasus Bom Bali. Hal ini dikarenakan Undang-undang terorisme dibuat setelah bom Bali terjadi sehingga tidak dapat berlaku surut.

Pria berumur 46 tahun ini juga didakwa telah menyembunyikan informasi dan memiliki amunisi yang digunakan untuk pelatihan di Aceh serta memalsukan paspor bersama istinya Fatimah Zahra yang digunakan untuk pergi ke Pakistan.

Selain dikenakan dakwaan UU Terorisme dan KUHP, ia juga dikenakan UU Darurat.

Menurut Jaksa penuntut umum, pada Desember 2000 ketika itu terdakwa bersama Dulmatin di rumah Dulmatin di Pemalang, Dulmatin ditelfon oleh Imam Samudera dan meminta agar terdakwa dan Dulmatin segera berangkat ke Jakarta untuk membicarakan rencana pengeboman pada malam natal tahun 2000 di wilayah Jakarta.

Kuasa Hukum Umar Patek, Asludin Hacani, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Menurut Asludin, ada sejumlah dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. "Seperti contoh adanya uji coba senjata M 16 pada saat itu terdakwa tidak mengikuti uji coba itu. Pada saat itu terdakwa diundang untuk menghadiri perkawinan dari Hasan Noer atau Blackberry," demikian kata Asludin Hacani.

Sementara itu Pengamat Terorisme dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Mardigu Wowiek Prasantyo mengatakan Umar Patek memiliki peran yang sangat penting dalam beberapa pengeboman di Indonesia.

Umar Patek merupakan salah satu warga Indonesia yang pertama kali ikut Akademi Militer milik Mujahidin Afganistan di Saddah, Pakistan.

Menurut Mardigu Wowiek, ada 40 ribu orang alumni dari 80 negara dalam Akademi tersebut, yang kemungkinan sekarang sudah berjumlah ratusan. Angkatan pertama Akademi Militer itu adalah orang yang bersentuhan langsung dengan Osama bin Laden, termasuk Umar Patek.

Umar Patek ditangkap di Abbotabad Pakistan pada akhir Maret 2011 lalu, dan diekstradisi ke Indonesia pada Agustus tahun lalu.

Umar Patek alias Umar Syeh disebutkan pernah bergabung dengan kelompok Islam garis keras di sejumlah negara.

Selain di Afghanistan sekitar 1990-an, Umar juga disebutkan pernah bergabung bersama Front Pembebasan Islam Moro (MILF) di Mindanao, Filipina.

Dia juga pernah menjadi instruktur di kamp militer Jemaah Islamiyah di Hudaibiyah, Filipina.

XS
SM
MD
LG