Tautan-tautan Akses

Pengadilan AS Vonis Gembong Narkoba Jamaika 23 Tahun Penjara


Gembong narkoba Jamaika, Christopher "Dudus" Coke, setibanya di White Plains, New York (Foto: dok). Coke dikenai hukuman maksimum 23 tahun penjara atas penyelundupan senjata api dan obat-obatan terlarang.
Gembong narkoba Jamaika, Christopher "Dudus" Coke, setibanya di White Plains, New York (Foto: dok). Coke dikenai hukuman maksimum 23 tahun penjara atas penyelundupan senjata api dan obat-obatan terlarang.

Sebuah pengadilan di Amerika telah menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara terhadap seorang gembong narkoba Jamaika.

Christopher 'Dudus' Coke dikenai hukuman maksimum hari Jumat setelah mengaku bersalah di sebuah pengadilan federal di Manhattan atas tuduhan penyelundupan narkoba dan penyerangan.

Coke hari Jumat mengatakan kepada hakim bahwa ia orang yang baik dan meminta keringanan hukuman karena kegiatan amal yang dilakukannya di Jamaika.

Departemen Kehakiman Amerika mengatakan Coke memimpin geng berpengaruh yang disebut "Shower Posse". Geng itu dijuluki karena demikian karena praktek menghujani lawannya dengan peluru.

Perdana Menteri Jamaika menghalangi upaya Amerika untuk mengekstradisi Coke tahun 2009, tapi kemudian membatalkan niatnya karena tekanan publik yang mengancam karir politiknya.

Pemburuan atas Coke pada bulan Juni 2010 memicu kekerasan yang menewaskan sedikitnya 73 orang di Kingston, ibukota Jamaika.
XS
SM
MD
LG