Tautan-tautan Akses

Pengadilan Afrika Selatan Ubah Vonis Pistorius


Oscar Pistorius, atlet Afrika Selatan yang dikenal sebagai "Blade Runner" di Pretoria, Afrika Selatan (Foto: dok).
Oscar Pistorius, atlet Afrika Selatan yang dikenal sebagai "Blade Runner" di Pretoria, Afrika Selatan (Foto: dok).

Pistorius tahun lalu divonis bersalah dalam penembakan tahun 2013 yang menewaskan kekasihnya, Reeva Steenkamp. Kasus tersebut kini diserahkan kembali ke pengadilan untuk menentukan hukuman baru terhadapnya.

Mahkamah Agung Afrika Selatan memutuskan atlet Oscar Pistorius bersalah melakukan pembunuhan. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya bahwa ia melakukan pembunuhan tak direncanakan, suatu dakwaan yang lebih ringan.

Pengadilan mengumumkan putusannya dalam kasus bintang Olimpiade yang kedua kakinya diamputasi itu pada hari Kamis. Pistorius tahun lalu divonis bersalah dalam penembakan tahun 2013 yang menewaskan kekasihnya, Reeva Steenkamp. Kasus tersebut kini diserahkan kembali ke pengadilan untuk menentukan hukuman baru terhadapnya.

Pistorius sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan tak direncanakan karena menembak kekasihnya melalui pintu kamar mandi. Pistorius mengatakan ia keliru mengira Steenkamp sebagai pencuri dan bahwa penembakan itu tak disengaja.

Ia dibebaskan dari penjara pada Oktober lalu setelah menjalani kurang dari satu tahun dari hukuman lima tahun penjara terhadapnya. Berdasarkan undang-undang Afrika Selatan, mereka yang dijatuhi hukuman lima tahun atau kurang dapat meninggalkan penjara setelah menjalani seperenam dari masa hukuman mereka. Pistorius menjalani sisa hukumannya dalam tahanan rumah.

Atlet yang dikenal sebagai "Blade Runner" karena kaki palsunya yang terbaut dari serat karbon itu adalah peraih enam medali emas Paralimpik. Ia menjadi pelari yang diamputasi kakinya yang pertama bertanding dalam Olimpiade, sewaktu mengikuti Olimpiade Musim Panas 2012 di London. [uh]

XS
SM
MD
LG