Tautan-tautan Akses

AS Kutuk Laporan Pendeta Iran yang akan Dieksekusi karena Pindah Agama


Yousef Nadarkhani, warga Iran yang beralih agama ke Kristen saat masih remaja (foto: dok).
Yousef Nadarkhani, warga Iran yang beralih agama ke Kristen saat masih remaja (foto: dok).

Pengadilan Iran telah menyetujui hukuman mati bagi seorang pendeta Kristen warga Iran yang dinyatakan bersalah karena murtad.

Amerika Serikat mengutuk laporan bahwa pengadilan Iran telah menyetujui hukuman mati bagi seorang pendeta Kristen warga Iran yang dinyatakan bersalah murtad, atau meninggalkan agama Islam.

Gedung Putih mengatakan hari Kamis tindakan Iran terhadap Pendeta Youcef Nadarkhani adalah satu lagi “pelanggaran yang keterlaluan” kewajiban internasionalnya, undang-undang dasar dan nilai-nilai agamanya sendiri.

Nadarkhani beralih agama ke Kristen ketika ia masih remaja dan menjadi pendeta Gereja Iran yang beranggotakan 400 orang di kota Rasht, Iran utara. Ia ditangkap tahun 2009 dan dinyatakan pengadilan bersalah murtad, kemudian dijatuhi hukuman mati tahun lalu.

Situs Internet reformis Iran “Rahsa News” mengatakan hari Selasa pihak berwenang telah menyampaikan perintah eksekusi ke penjara Rasht dimana Nadarkhani ditahan. Laporan itu mengatakan pendeta tersebut dapat dieksekusi setiap saat sekarang.

Gedung Putih mengatakan peradilan Nadarkhani dan proses penghukuman itu menunjukkan apa yang disebutnya “pelanggaran yang terus-menerus hak-hak universal warganya” oleh pemerintah Iran. Gedung Putih meminta kepada masyarakat internasional agar menyampaikan kepada Iran tuntutan pembebasan segera pendeta itu. Amerika Serikat dan Iran memutuskan hubungan diplomatik setelah Revolusi Islam Iran tahun 1979.

Dalam pernyataan lain, Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan Washington juga telah menyaksikan peningkatan dramatis penangkapan kaum Bahai oleh Iran dan penindasan semua bentuk kebebasan mengutarakan pendapat.

XS
SM
MD
LG