Tautan-tautan Akses

Pemerintah Wajib Keluarkan Perppu untuk Cegah Gerakan Radikal


Día Mundial del SIDA
Día Mundial del SIDA

Menurut Marzuki Darusman, tidak semua kelompok boleh dibiarkan mengembangkan pemikiran radikal yang menyimpang dari ideologi negara.

Mantan Ketua Komnas HAM, Marzuki Darusman, menilai pemerintah perlu segera mengeluarkan Perppu untuk menangkal dan mencegah gerakan-gerakan radikal, yang meresahkan masyarakat dan membahayakan negara.

Tidak semua kelompok boleh dibiarkan mengembangkan pemikiran radikal yang menyimpang dari ideologi negara – apalagi bertujuan untuk mengubah konstitusi. Meskipun Indonesia menganut prinsip kemajemukan, namun tetap ada kesepakatan bersama yang dianut. Hal ini disampaikan mantan Ketua Komnas HAM, Marzuki Darusman, kepada VOA, Sabtu sore, terkait dengan maraknya ajaran radikal yang kabarnya disebarluaskan oleh aktivis Negara Islam Indonesia (NII).

Marzuki mengatakan, “Tidak semua boleh hanya karena teori kemajemukan. Jadi organisasi seperti NII kalau melihat dirinya ingin merubah konstitusi dan mengganti kan dasar negara dengan dasar agama, tidak bisa semata-mata mengatakan itu berdasarkan hak kemajemukan. Kemajemukan itu kan tidak bersifat absolut.”

Marzuki Darusman, yang kini menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian HAM ASEAN, menambahkan bahwa NII juga tidak bisa dinilai hanya sebagai kelompok yang berbeda pendapat. Setidaknya harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan, untuk mengatur penanganan persoalan semacam NII tersebut.

Mantan Ketua Komnas HAM, Marzuki Darusman
Mantan Ketua Komnas HAM, Marzuki Darusman

“Kalau belum bisa UU langsung ya bisa bentuknya Perppu yang jelas mengatakan disitu bahwa sistem politik dan pemerintahan kita ini tidak memungkinkan adanya ideologi yang secara hakekat radikal dan bertentangan dengan dasar negara kita ini. Kalau mau ada, tidak boleh berpolitik, berserikat, dan ada pengakuan tentang eksistensinya. Kalau orang mau mengakui perorangan boleh, tapi kalau sudah dalam penggalangan atau pengorganisasian itu tidak boleh. Sekarang kan UU-nya belum ada,” ujar Marzuki.

Di sisi lain, Marzuki belum melihat ada ancaman makar dari kegiatan yang dikabarkan dilakukan NII belakangan ini. Namun, secara hukum Perppu dianggap perlu dikeluarkan untuk menghapus potensi ancaman negara yang meresahkan masyarakat.

Pendapat lain disampaikan peneliti bidang keamanan wilayah dari Lembaga Pengembangan Kemandirian Nasional (LPKN), Wawan Purwanto. Dalam sebuah diskusi baru-baru ini ia mengungkapkan, gerakan radikal yang kerap dilekatkan kepada Islam seharusnya diimbangi dengan dialog oleh pemerintah.

Wawan mengatakan, “Saya secara pribadi membuka dialog dan itu yang berusaha saya dorong, baik di DPR, lembaga pemerintah, dan ormas-ormas. Karena dengan dialog akan terbuka uraian-uraian alasan dan bantahan-bantahan. Saya menyesali kehadiran seorang pengamat dari Uni Eropa di Aceh yang ditolak karena dia operator Balkan, yang katanya dia terlibat dalam pecahnya wilayah Balkan. Tapi setelah dia masuk, kami berbicara barulah dia paham, dan alhamdulillah Aceh sampai sekarang damai.”

Meskipun dialog memakan waktu lama untuk menjembatani kesalahpahaman, namun Wawan Purwanto percaya cara ini dapat menjadi jalan tengah terbaik, sehingga masyarakatpun tidak terpancing untuk saling bermusuhan.

Tidak tertutup pula kemungkinan lain seperti faktor politik dari dalam negeri, serta inflitrasi atau penyusupan asing yang bertujuan untuk mengacaukan Indonesia saat ini, melalui beragam kegiatan berbalut agama yang sifatnya radikal. Menurut Wawan Purwanto, hal-hal seperti ini jelas harus diwaspadai.

XS
SM
MD
LG