Tautan-tautan Akses

Pemerintah Tetap Upayakan Pemulangan Umar Patek


Sketsa tersangka Bom Bali I yang dikeluarkan pihak kepolisian di Kuta, 17 November 2002. Di posisi kiri atas, adalah Umar Patek yang dikabarkan ditangkap di Pakistan pekan lalu.
Sketsa tersangka Bom Bali I yang dikeluarkan pihak kepolisian di Kuta, 17 November 2002. Di posisi kiri atas, adalah Umar Patek yang dikabarkan ditangkap di Pakistan pekan lalu.

Meskipun terhambat tak adanya perjanjian ekstradisi dengan Pakistan, pemerintah Indonesia menegaskan tetap berupaya mengadili Umar Patek di Indonesia. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sempat menghubungi Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Clinton atas kabar tertangkapnya Umar Patek.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan Indonesia tetap dapat memulangkan dan mengadili buronan tersangka Bom Bali 1, Umar Patek, meskipun tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Pakistan.

Segera setelah identitas Umar Patek diketahui dengan pasti, maka persoalan pemulangan Patek dapat dilakukan melalui mekanisme hukum lain yang dimungkinkan, seperti deportasi atau repatriasi, sesuai permintaan pemerintah Indonesia.

Marty Natalegawa menyampaikan hal ini, usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima kunjungan Presiden Turki, Abdullah Gul. “Yang sedang kita lakukan saat ini adalah semata-mata mengkonfirmasi indentitas seseorang yang sudah ditahan ini, apakah betul Umar Patek atau bukan. Baru sampai di sana tahapannya, nanti baru dikelola lebih lanjut apakah (akan dipulangkan) melalui deportasi, apakah repatriasi atau proses yang lain. Tapi, itu semua satu per satu, pertama kepastian mengenai jati diri yang bersangkutan ini,” tutur Menteri Marty Natalegawa.

Di luar jalur ekstradisi, Marty menyebutkan dalam kondisi khusus Indonesia dapat pula mengajukan permohonan Mutual Legal Assistance kepada Pakistan.

“Dengan Pakistan, memang tidak ada perjanjian ekstradisi secara bilateral. Tapi, hal ini di masa lalu tidak menghambat kerjasama di bawah payung Mutual Legal Assistance (mekanisme bantuan hukum yang diajukan kepada negara tertentu, dalam kondisi khusus), sehingga dimungkinkan dikembalikannya WNI dengan mana kita memiliki keperluan untuk memulangkan mereka.”

Marty Natalegawa juga mengatakan ia telah menghubungi Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Clinton, Senin malam, terkait dengan penangkapan Umar Patek.

“Secara umum saja, kemarin kebetulan saya sempat bicara dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, tetapi pembicaraan ini tidak membahasnya secara rinci. Beliau mendengar dan mengetahui mengenai penangkapan Umar Patek, dan kita berketetapan untuk saling mendukung,” tambah Marty Natalegawa.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai, mengatakan pemerintah Indonesia tidak dapat memulangkan Umar Patek karena tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Pakistan. Di samping itu, UU Tindak Pidana Terorisme No. 15 Tahun 2003, tidak dapat berlaku surut. Padahal, Umar Patek adalah buronan tersangka kasus Bom Bali 1 tahun 2002.

Ansyaad Mbai juga menyebutkan, negara-negara lain yang merasa keselamatan warga negaranya terancam oleh kelompok Jemaah Islamiyah, memiliki yurisdiksi atau berwenang untuk menangkap dan mengadili tersangka terorisme di negaranya.

“Negara lain juga punya yurisdiksi (kewenangan hukum) apabila warga negaranya jadi korban atau kepentingan negaranya jadi target. Contohnya, Australia, yang 88 warga negaranya jadi korban (Bom Bali 1). Di Filipina, Umar Patek juga menjadi tersangka terhadap sejumlah kasus terorisme. Kita wajib melindungi warga kita, tetapi kita juga harus menghormati yurisdiksi negara lain, itu yang harus dikoordinasikan.”

Komisi I DPR sempat memrotes pernyataan Ansyaad Mbai ini dengan mengatakan pemerintah Indonesia tidak tunduk pada kepentingan asing atas nama pemberantasan terorisme.

XS
SM
MD
LG