Tautan-tautan Akses

Pemerintah Harus Selesaikan Kasus Penghilangan Paksa Secara Menyeluruh


Diskusi laporan penelitian penghilangan paksa di Indonesia yang dilakukan oleh Elsam. Dari kanan: Papang Hidayat (Kontras), Mugiyanto (Ketua IKOHI), dan Theodora J. Erlijn (peneliti Elsam) (Foto: VOA/Fatiyah).
Diskusi laporan penelitian penghilangan paksa di Indonesia yang dilakukan oleh Elsam. Dari kanan: Papang Hidayat (Kontras), Mugiyanto (Ketua IKOHI), dan Theodora J. Erlijn (peneliti Elsam) (Foto: VOA/Fatiyah).

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Theodora J Erlijn mengatakan rezim penghilangan paksa telah mengorbankan ratusan ribu orang dengan latar belakang yang beragam selama periode 1965-2001.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) bersama jaringan masyarakat melakukan penelitian dan penelusuran berbagai kasus penghilangan paksa yang terjadi dalam kurun 1965-2001.

Penelitian ini dilakukan selama delapan bulan di 12 provinsi, tempat terjadinya kasus penghilangan orang secara paksa. Daerah tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara (Medan), Lampung, Jakarta, Jawa Tengah (Solo dan Boyolali), Yogyakarta, Jawa Timur( Blitar), Sulawesi Selatan(Makasar), Sulawesi Tengah (Palu), Bali, Papua dan Timor-Timor.

Peneliti Elsam, Theodora J Erlijn mengatakan terdapat dua motif yang membuat praktek penghilangan paksa terus berulang yakni motif politik dan ekonomi.

Menurut Erlijn, rezim penghilangan paksa telah mengorbankan ratusan ribu orang dengan latar belakang yang beragam selama periode tersebut.

Erlijn mengungkapkan ada sejumlah pola dalam penghilangan paksa yang muncul yaitu korban ditangkap kemudian dibunuh atau korban ditangkap, ditahan di salah satu tempat penahanan kemudian dibunuh/dihilangkan. Atau korban ditangkap, matanya ditutup sepanjang waktu, ditawan ditempat dirahasiakan kemudian dibebaskan atau dipindah ke penjara.

Penghilangan, menurut Erlijn, dapat dilakukan dengan cara membuang mayat ke sungai, danau, jurang, laut atau menguburkannya di kuburan massal atau di tempat terpencil.

Lebih lanjut dikatakan Erlijn, militer baik kesatuan teritorial maupun pasukan tempur merupakan institusi negara yang diduga terlibat dalam kasus. Seperti keterlibatan yang bergerak secara terbuka pada peristiwa 1965 dan Talangsari 1998, dan yang bergerak secara terutup dalam kasus penculikan aktivis 1997-1998. Sementara kasus penghilangan paksa di Papua, menurut Erlijn, banyak dilakukan oleh Brimob.

"Kategori pertama adalah untuk membuka jalan bagi modernisasi Indonesia yang dipimpin oleh Orde Baru didalam kategori ini masuklah peristiwa 1965. Yang kedua adalah, kepentingan untuk memuluskan penanaman modal asing. Kepentingan ini telah melahirkan praktek penghilangan paksa di Papua kemudian di Tomor Timor dan Aceh, " ungkap Erlijn. "Yang ketiga adalah untuk mengukuhkan otoritarianisme orde baru,menghancurkan oposisi. Masuklah kasus Tanjung Priok, Talang Sari, kasus 97/98," lanjutnya.

Presiden Organisasi Keluarga Korban Penghilangan Paksa Asia Mugiyanto mengatakan riset ini sangat penting untuk membuka kesadaran politik masyarakat bahwa kasus penghilangan paksa bukan hanya terjadi pada 1997/1998 tetapi juga terjadi pada masa sebelumnya.

Lebih lanjut Mugiyanto menjelaskan keluarga korban penghilangan paksa di Indonesia mengalami dampak sosial seperti diskriminasi dan juga dampak ekonomi maupun psikologis. Menurutnya harus ada solusi dari pemerintah secara menyeluruh dalam menyelesaikan kasus penghilangan orang secara paksa.

Menurut Mugiyanto, di Asia Tenggara, Indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam penyelesaian kasus penghilangan paksa. Itu disebabkan karena tidak adanya Komisi Kebenaran seperti yang ada di Thailand.

Pemerintah Filipina pun pernah menyediakan kompensasi untuk korban pelanggaran HAM sedangkan di Indonesia belum ada.

"Ketidakpastian ini yang menjadi siksaan. Beberapa perempuan kuat ketika pemerintah tidak segera menyelesaikan ini menjadi siksaan tersendiri.Sebagian ibu dari mereka yang anaknya hilang mengalami permasalah psikologis juga seperti stress, depresi, kecewa berada didalam ketidakpastian," papar Mugiyanto.

Komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo mengungkapkan pemerintah harus segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu termasuk kasus penghilangan orang secara paksa.

"Bawa ke pengadilan. Meskipun mereka menjalankan perintah waktu itu, pemerintah kan bisa memberikan amnesty. Yang kedua, dengan cara pengadilan itu bisa diungkapkan kebenarannya, " kata Yosep Adi Prasetyo. "Alternatif lain adalah melakukan rekonsiliasi dengan cara melakukan public hearing dimana-mana, dengan korban dan sebagainya kemudian pemerintah melakukan verfikasi apakah ini benar terjadi atau tidak. Kalau memang terjadi akui kebenarannya nah baru dengan cara itu lakukan reparasi untuk korban dan keluarganya," lanjut komisioner Komnas HAM ini.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun konsep penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara moral dan politik.

Dia mengatakan bahwa dalam menyelesaikan pelanggaran HAM, Presiden akan meminta maaf kepada para korban, dan rencananya para korban pelanggaran HAM berat itu juga akan diberikan proses rehabilitasi dan kompensasi.

"Bidang Presiden adalah bidang politik, non hukum akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan presiden. Tetapi kemudian akan diambil cara-cara untuk bisa menggabungkan seperti misalnya proses politik dan hukum," jelas Alberth Hasibuan. "Misalnya setelah ada pengadilan HAM, ada yang diadili kemudian ada pertemuan antara korban dan pelanggar. Dan korban bisa menyatakan memberi maaf itu semua berakhir dengan amnesty," lanjutnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG