Tautan-tautan Akses

Pemerintah Belum Selaras Soal Pangan


Beras impor termasuk salah satu bahan pangan yang masuk dalam daftar pos tarif bebas bea impor.
Beras impor termasuk salah satu bahan pangan yang masuk dalam daftar pos tarif bebas bea impor.

Dua kementerian belum menyetujui titik temu mengenai kebijakan penghapusan bea impor komoditas dan bahan pangan.

Baru-baru ini, pemerintah memutuskan mulai menerapkan kebijakan penghapusan bea masuk impor sejumlah komoditas dan bahan baku pangan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241 tahun 2010. Selain tertunda, rencana kebijakan itu juga beberapa kali mengalami perubahan terkait komoditas yang dikenakan fasilitas bea masuk mulai dari rencana 30 pos tarif berubah menjadi 59 pos tarif, dan kemudian berkurang menjadi 57 pos tarif. Dari pos-pos tarif tersebut, pemerintah berfokus pada industri komoditas terkait bahan pangan beras, gandum, terigu dan gula.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Sabtu, menyatakan harapannya tidak seluruh produk pangan yang masuk dalam daftar 57 pos tarif mendapat fasilitas bea masuk nol persen. Hal itu menurut Menteri MS.Hidayat selain akan merugikan pemasukan negara, bea masuk juga dapat digunakan sebagai subsidi silang bagi produk lokal terutama produk melalui industri yang baru tumbuh.

Menteri MS Hidayat mengemukakan tiga pertimbangan bagi sektor industri dalam memutuskan pemberlakukan bea impor. Yang pertama, adalah dari sisi daya saing industri nasional. "Jadi, kalau industri yang belum dibuat di Indonesia, seperti barang modal maupun bahan baku, di nol persen-kan boleh, karena itu akan membuat industri yang baru tumbuh bisa lebih efisien," ujar MS Hidayat.

Pertimbangan kedua adalah dari sudut perlindungan bagi industri nasional. "Artinya, kalau ada industri yang sudah mulai tumbuh, bea masuknya boleh dikenakan 5 atau 10 persen, supaya bisa memproteksi industri yang baru tumbuh," tambah MS Hidayat. Dan pertimbangan yang ketiga, adalah seberapa penting pemberlakuan bea impor bagi kepentingan pemasukan negara.

Sementara itu, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengeluhkan bahwa pemberlakukan bea masuk nol persen bagi 57 pos tarif komoditas dan bahan pangan akan membuat produsen lokal sulit bersaing di pasar.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa
Menko Perekonomian Hatta Rajasa

Namun, Menko Perekonomian Hatta Rajasa kembali menegaskan kebijakan pengahpusan bea masuk berbagai jenis produk pangan ditujukan agar masyarakat tidak terus mengalami kesulitan soal pangan mulai dari harga hingga stok. Hatta Rajasa menambahkan bahwa pemerintah berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut tahun depan setelah melihat perkembangan situasi dan kondisi nanti.

Pemerintah juga menegaskan kebijakan penghapusan bea masuk impor sejumlah komoditas dan bahan baku pangan bukan merupakan hasil desakan pengusaha importir bahan pangan.

XS
SM
MD
LG