Tautan-tautan Akses

Pemerintah akan Hentikan Pengiriman TKI Sektor Informal Secara Bertahap


Para tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di KBRI Kuala Lumpur (Foto: dok.).
Para tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di KBRI Kuala Lumpur (Foto: dok.).

Pemerintah akan lakukan penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor informal ke luar negeri secara bertahap. Sementara Migrant Care menyatakan penghentian TKI bukan solusi dan diskriminatif.

Pemerintah berencana akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal seperti pembantu rumah tangga (PRT) ke luar negeri secara bertahap. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Rabu (25/2) mengatakan pada tahun 2017,diharapkan Indonesia tidak lagi mengirimkan tenaga kerja sektor informal atau pembantu rumah tangga ke luar negeri.

Saat ini lanjutnya pemerintah sedang menyiapkan penanganan bagi tenaga kerja Indonesia yang saat ini telah bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga.

Dhakiri menyatakan penghapusan sektor informal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri karena TKI di sektor ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi seperti terjadinya kekerasan terhadap mereka dari majikan.

Dia mengakui bahwa pengiriman TKI informal ini akan meningkatkan jumlah pengangguran. Untuk itu, tambahnya pemerintah sedang membuat strategi agar lapangan kerja tercipta seluas-luasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pemerintah tetap akan melakukan pengiriman TKI sektor formal. Meski demikian, sekarang pemerintah juga tetap akan melakukan evaluasi terhadap negara-negara penempatan.

"Dalam jangka pendek kita harus menyiapkan penanganan dari mereka-mereka yang sudah bekerja di luar negeri. Yang kedua, kita juga harus melakukan evaluasi terhadap negara-negara penempatan. Jadi artinya ada pentahapan-pentahapan di dalam proses penghentian dari tenaga kerja Indonesia sektor informal," kata Menteri Hanif Dhakiri.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor informal atau pembantu rumah tangga ke luar negeri bukanlah solusi yang baik. Penghentian ini lanjutnya sangat bertentangan dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo dalam kampanyenya yang menyatakan bahwa negara hadir dimana rakyat bekerja.

Penghentian pengiriman TKI informal ke luar negeri lanjutnya sangat diskriminatif. Dia mengatakan kasus yang banyak menimpa TKI khususnya PRT seperti gaji tidak dibayar, pemerkosaan, pembunuhan dan kekerasan, tidak akan terjadi apabila ada pengawasan yang ketat sebelum keberangkatan.

Anis yakin, apabila pengawasan dilakukan sejak awal maka TKI yang tanpa dokumen atau bermasalah pun akan terdeteksi.

"Mestinya apa yang harus dipastikan adalah negara memastikan setiap warga negara bekerja secara layak dan tidak melarang sektor tertentu. Kalau kemudian alasannya masalah yah justru masalah itu yang dicari solusinya bukan menghentikan PRT-nya," kata Anis Hidayah.

Anis Hidayah menambahkan seharusnya pemerintah tidak perlu menghentikan pengiriman TKI informal ke luar negeri tetapi melakukan ratifikasi konvensi ILO No.189 tentang perlindungan dan kerja layak bagi PRT karena sektor jasa PRT sangat penting, dan Jokowi harus membuat Undang-Undang agar PRT menjadi pekerja yang profesional. Selain itu pengawasan yang ketat tambahnya juga harus dilakukan pemerintah.

"Mestinya yang harus dilakukan pemerintah adalah menyiapkan kebijakan yang melindungi mereka, meningkatkan profesionalitas mereka kemudian membangun diplomasi yang lebih mempertimbangkan warga negara yang bekerja sebagai PRT jadi bukan menghentikan," lanjutnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG