Tautan-tautan Akses

Pemerintah akan Hadapi Gugatan Newmont


Dari kiri: Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menko Chairul Tanjung, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perdagangan M. Lutfi, usai pertemuan membahas gugatan newmont di Jakarta, Senin, 7 JUli 2014 (Foto: VOA/Iris Gera)
Dari kiri: Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menko Chairul Tanjung, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perdagangan M. Lutfi, usai pertemuan membahas gugatan newmont di Jakarta, Senin, 7 JUli 2014 (Foto: VOA/Iris Gera)

Kecewa dengan gugatan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke pengadilan arbitrase internasional, Menko bidang Perekonomian, Chairul Tanjung menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berencana menggugat balik PT. Newmont.

Bertempat di Kementerian Perekonomian di Jakarta, Senin (7/7), berlangsung pertemuan tertutup para menteri membahas gugatan Newmont kepada pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor bahan mineral mentah sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009.

“Pemerintah menyesali karena selama ini sebenarnya perundingan masih berjalan. Oleh karenanya pemerintah akan mengambil sikap yang tegas dalam hal ini. Persiapan-persiapan telah dilakukan oleh pemerintah termasuk koordinasi antar kementerian terkait dengan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pemerintah Republik Indonesia, dengan ketegasan yang mungkin akan merugikan pihak Newmont sendiri apabila Newmont tidak segera mencabut gugatan arbitrase tersebut," kata Menko Perekonomian Chairul Tandjung seusai pertemuan.

Pemerintah akan Hadapi Gugatan Newmont
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:55 0:00
Unduh

"Kami masih membuka kesempatan kepada Newmont sekali lagi untuk kembali kepada perundingan. Kita kembali kepada partner yang baik, karena pada dasarnya pemerintah Republik Indonesia selalu ingin melindungi kepentingan investor, termasuk investor domestik dan investor asing termasuk Newmont di dalamnya,” lanjutnya.

Pada kesempatan sama, Menteri Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan seharusnya Newmont paham bahwa proses negosiasi ulang butuh waktu untuk mencapai kesepakatan. Menteri Jero wacik juga memberi contoh langkah dan upaya yang dilakukan perusahaan tambang sebesar Freeport.

“Malah Freeport sudah menyetujui akan mengikuti Undang-Undang Minerba, tentu penandatanganannya nanti menunggu sidang kabinet. Kami harus laporkan dulu kepada bapak presiden tapi waktunya juga dalam waktu singkat, kita bikin cepat ini selesai, bukan jaminan perpanjangan kontrak, dia nyaman dengan MOU yang baru, kan kita tidak bisa perpanjang sekarang,” kata Menteri Jero Wacik.

Pada 1 Juli 2014, PT. Newmont mengumumkan gugatan arbitrase terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor bahan mineral mentah. Dalam keterangan tertulisnya, manajemen Newmont menjelaskan alasan gugatan tersebut untuk memperoleh putusan sela Newmont diizinkan mengekspor konsentrat tembaga agar operasional Newmont tetap berjalan karena saat ini puluhan ribu ton konsentrat mengandung tembaga menumpuk di gudang Newmont.

Manajemen Newmont menegaskan keinginan dapat tetap mengekspor bahan mineral mentah sekaligus juga untuk menyelamatkan sekitar 8.000 karyawan dan kontraktor yang terancam menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pada 1 Juni 2014 Newmont sudah merumahkan sekitar 3.500 karyawan.

Sebelumnya pada tanggal 29 Mei 2014 Newmont bersama Freeport memutuskan mambangun smelter dengan uang jaminan Newmont sebesar 25 juta dollar Amerika, dan Freeport sebesar 115 juta dolar Amerika. Kedua perusahaan tambang milik Amerika Serikat tersebut juga bekerjasama dengan PT. Aneka Tambang (ANTAM).

Recommended

XS
SM
MD
LG