Tautan-tautan Akses

Pembunuh 2 Pekerja Indonesia di Hong Kong Mulai Disidang


Aksi solidaritas bagi buruh migran korban pembunuhan di Victoria Park, Hongkong (Foto: VOA/Nurhadi)
Aksi solidaritas bagi buruh migran korban pembunuhan di Victoria Park, Hongkong (Foto: VOA/Nurhadi)

Rurik Jutting, seorang bankir warga negara Inggris, mulai disidang di Pengadilan Tinggi Hong Kong, karena diduga membunuh dua pekerja asal Indonesia.

Hari Minggu, 23 Oktober 2016, ratusan pekerja migran asal Indonesia menggelar doa bersama di Victoria Park, Hong Kong. Doa bersama ini ditujukan untuk dua rekan mereka, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, yang menjadi korban pembunuhan pada November 2014.

Pelaku pembunuhan ini adalah Rurik Jutting, karyawan di Bank of America Merrill Lynch di Hong Kong. Pada 1 November 2014, tubuh Seneng Mujiasih ditemukan polisi dalam posisi tergeletak bersimbah darah di lantai apartemen milik Rurik. Dalam penyelidikan lebih jauh, tubuh Sumarti Ningsih yang membusuk ditemukan di dalam sebuah koper, yang di letakkan di balkon apartemen itu.

Seneng Mujiasih adalah seorang pekerja migran asal Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Sedangkan Sumarti Ningsih, berasal dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam keterangan yang dikirim kepada VOA, Sringatin, juru bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) di Hong Kong mengatakan, mereka menuntut proses peradilan yang cepat dan adil. Mereka ingin diakhirinya kekerasan terhadap pekerja migran, dan menuntut pelaku dihukum penjara.

Sringatin yang hadir di sidang hari pertama di Pengadilan Tinggi Hong Kong juga mengatakan, kasus-kasus kekerasan terhadap buruh migran menjadi perhatian utama karena pelaku memanfaatkan kerentanan status korban yang tidak memiliki keluarga di Hong Kong, miskin dan begitu ingin mencari uang demi keluarganya di rumah. Dia juga menegaskan, kedua korban berhak memperoleh keadilan, tanpa melihat status mereka dan jenis pekerjaan yang mereka geluti.

“Kebijakan yang eksploitatif, baik di Hong Kong maupun di Indonesia, misalnya aturan visa yang diskriminatif, potongan gaji dari agen yang besar, kondisi tempat kerja dan kualitas hidup yang buruk, kadang membuat pekerja migran melewati ijin tinggal sesuai visa, dan membuka kesempatan mereka dieksploitasi oleh orang-orang atau sindikat yang tidak bermoral,” ujar Sringatin.

Karsiwen, mantan buruh migran di Hong Kong yang juga koordinator JBMI-Indonesia menilai proses peradilan ini adalah langkah maju yang sangat berarti. JBMI-Indonesia sendiri terus melakukan pendampingan kepada keluarga kedua korban sejak peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Karsiwen menyayangkan, pemerintah belum terlihat memberikan dukungan dalam upaya pencarian keadilan. Bagaimanapun, kedua korban adalah warga negara Indonesia, sehingga apapun statusnya harus tetap dibela. Bila perlu, kata Karsiwen, pemerintah menyediakan pengacara untuk tuntutan perdata dan mendukung secara ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Proses persidangan pidana yang sekarang dilakukan akan memakan waktu sekitar tiga minggu. Untuk kepentingan keluarga yang ditinggalkan, menurut Karsiwen, lembaganya akan mendampingi keluarga melakukan tuntutan perdata.

“Bagi kami ini adalah langkah awal, dan langkah yang baik. Kami berharap sidang berlangsung adil bagi korban dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Terutama, pelaku juga harus memberikan ganti rugi kepada kedua belah keluarga korban, sehingga memang di sini perlu kawalan ketat dari organisasi buruh migran. Dan karena itulah mengapa kawan-kawan kami dari JBMI hari ini mengadakan aksi di depan Pengadilan Tinggi, untuk meyakinkan bahwa keadilan harus diberikan kepada korban,” kata Karsiwen.

Dari Cilacap, keluarga Sumarti NIngsih mengaku bersyukur bahwa setelah dua tahun, akhirnya proses peradilan pelaku pembunuhan dimulai. Kepada VOA, Suyitno, kakak kandung NIngsih mengaku, keluarga tidak mengetahui persis bagaimana proses pembunuhan itu bisa terjadi. Beberapa hari sebelum ditemukan meninggal, Ningsih sempat menelepon bahwa dia sudah membeli tiket dan akan segera pulang. Tetapi tiba-tiba kemudian muncul berita, kakaknya menjadi korban pembunuhan.

Suyitno bercerita, bagaimana keluarganya yang miskin harus kehilangan tulang punggung. Ningsih selama ini menjadi sumber nafkah, selain untuk anaknya yang kini berumur tujuh tahun, juga bagi orang tua dan adik-adiknya. Keluarga berharap pelaku dihukum setimpal sesuai aturan yang berlaku di Hong Kong.

“Kami juga tidak mengerti mengapa sampai terjadi peristiwa seperti itu. Tetapi apapun alasannya, karena dia sudah membunuh, menurut kami pelaku tetap bersalah. Jadi, harapan dari seluruh keluarga kami adalah agar pelakunya menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dan semenjak adik saya tidak ada, selama dua tahun ini tidak ada yang membantu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, jadi keluarga menuntut adanya hukuman pidana dan perdata," kata Suyitno.

Pembunuh 2 Pekerja Indonesia di Hong Kong Mulai Disidang
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:58 0:00

Para pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong berkomitmen penuh memberikan dukungan selama proses peradilan ini dilakukan. Mereka berharap, ada perubahan mendasar dalam pemberian rasa aman. JBMI-Hong Kong juga mencatat, belum lama ini ada satu lagi pekerja migran perempuan asal Indonesia yang menjadi korban pembunuhan. Proses hukumnya sedang dijalankan oleh aparat setempat. [ns/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG