Tautan-tautan Akses

Perancis Larang Model yang Terlalu Kurus


Model Karlie Kloss membawakan karya designer David Koma pada Paris Fashion Week bulan lalu.
Model Karlie Kloss membawakan karya designer David Koma pada Paris Fashion Week bulan lalu.

Perancis akan melarang agen modeling dan rumah mode untuk mempekerjakan model fashion yang terlalu kurus. Pelanggaran akan dikenakan denda dan bahkan hukuman penjara, menurut hukum baru yang diloloskan Jumat (3/4).

Perancis, dengan industri fashion dan barang mewahnya yang bernilai puluhan miliar euro, mengikuti langkah Italia, Spanyol dan Israel yang telah memiliki hukum serupa, melarang penggunaan model yang terlalu kurus di catwalk maupun dalam iklan-iklan sejak awal 2013.

Model dengan Indeks Massa Tubuh (BMI) yang lebih rendah daripada tingkatan yang direkomendasikan oleh kementerian kesehatan akan dilarang bekerja, menurut UU baru ini.

Wakil rakyat di balik UU ini sebelumnya menyatakan bahwa para model harus menunjukkan sertifikat medis yang menunjukkan BMI setidaknya 18, atau sekitar 55 kg untuk ketinggian 175 meter, sebelum dapat bekerja. Bila agen modeling melanggar ketentuan ini, mereka dapat dihukum penjara hingga enam bulan dan denda 75.000 euro.

UU ini diloloskan melalui majelis rendah, Jumat, yang didominasi partai sosialis Holland.

Para legislator mengesahkan undang-undang tersebut hari Jumat, sebagai bagian dari prakarsa kesehatan masyarakat yang luas. Pembuat undang-undang juga menyetujui UU terpisah yang menargetkan website-website yang mempromosikan cara-cara penurunan berat badan yang berbahaya.

Proposal serupa pernah gagal disahkan di Perancis tahun 2008. Hingga 40 ribu orang menderita anoreksia di Perancis, 90 persen di antaranya wanita, menurut departemen kesehatan negara ini.

Recommended

XS
SM
MD
LG