Tautan-tautan Akses

Parlemen China Setujui UU Merek Dagang Baru


Suasana sidang KOngres Nasional China di Beijing, 5 Maret 2013 (Foto: dok). Parlemen China menyetujui revisi undang-undang Merek Dagang Baru dalam sidang Komisi Tetap Kongres Rakyat Nasional China., Jumat (30/8).
Suasana sidang KOngres Nasional China di Beijing, 5 Maret 2013 (Foto: dok). Parlemen China menyetujui revisi undang-undang Merek Dagang Baru dalam sidang Komisi Tetap Kongres Rakyat Nasional China., Jumat (30/8).

Parlemen China menyetujui undang-undang merek dagang baru untuk menindak pelanggaran dan memastikan pasar yang adil untuk pemegang merek dagang, Jumat (30/8).

Setelah tiga pembahasan selama dua tahun terakhir, revisi undang-undang Merek Dagang Baru disetujui dalam sidang Komisi Tetap Kongres Rakyat Nasional China.

Undang-undang baru itu menaikkan pagu santunan pelanggaran merek dagang menjadi lima miliar rupiah, enam kali lipat dari pagu sebelumnya.

Menurut pejabat Komisi Hukum Komisi Tetap Kongres Rakyat Nasional, Wang Qing, revisi dilakukan berdasar tanggapan para legislator, pakar dan wakil bisnis dan agen merek dagang dalam dan luar negeri.

China pertama mengesahkan Undang-Undang Merek Dagang tahun 1982, dan melakukan amandemen tahun 1993 dan 2001.

Recommended

XS
SM
MD
LG