Setelah tiga pembahasan selama dua tahun terakhir, revisi undang-undang Merek Dagang Baru disetujui dalam sidang Komisi Tetap Kongres Rakyat Nasional China.
Undang-undang baru itu menaikkan pagu santunan pelanggaran merek dagang menjadi lima miliar rupiah, enam kali lipat dari pagu sebelumnya.
Menurut pejabat Komisi Hukum Komisi Tetap Kongres Rakyat Nasional, Wang Qing, revisi dilakukan berdasar tanggapan para legislator, pakar dan wakil bisnis dan agen merek dagang dalam dan luar negeri.
China pertama mengesahkan Undang-Undang Merek Dagang tahun 1982, dan melakukan amandemen tahun 1993 dan 2001.
Undang-undang baru itu menaikkan pagu santunan pelanggaran merek dagang menjadi lima miliar rupiah, enam kali lipat dari pagu sebelumnya.
Menurut pejabat Komisi Hukum Komisi Tetap Kongres Rakyat Nasional, Wang Qing, revisi dilakukan berdasar tanggapan para legislator, pakar dan wakil bisnis dan agen merek dagang dalam dan luar negeri.
China pertama mengesahkan Undang-Undang Merek Dagang tahun 1982, dan melakukan amandemen tahun 1993 dan 2001.