Tautan-tautan Akses

Papua Nugini Siap Bantu Pemulangan Buron Korupsi Djoko Tjandra


Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Jakarta (30 Mei) menjelaskan pemerintah Papua Nugini siap membantu pemulangan buron perkara Bank Bali Djoko S Tjandra (foto: VOA/Andylala).
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Jakarta (30 Mei) menjelaskan pemerintah Papua Nugini siap membantu pemulangan buron perkara Bank Bali Djoko S Tjandra (foto: VOA/Andylala).

Kejaksaan Agung hari Jumat (30/5) memastikan bahwa pemerintah Papua Nugini siap membantu pemulangan buron perkara Bank Bali, Djoko S. Tjandra.

Pemulangan buronan perkara Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra segera dilakukan dari Papua Nugini ke Indonesia, setelah otoritas Kehakiman di Papua Nugini memberikan lampu hijau. Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Jakarta (30/5) menjelaskan Tim Terpadu Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima surat balasan dari pemerintah Papua Nugini.

Andhi menjelaskan, "Tim terpadu telah berupaya melalui tiga jalur. Yang pertama tim tepadu mengirim surat kepada Kementrian Hukum dan Ham untuk diteruskan kepada general authority di Papua Nugini. Yang kedua melalui Interpol kita koordinasi juga dengan Interpol Papua Nugini. Yang ketiga melalui Kementrian Luar Negeri untuk diteruskan melalui kedutaan besar kita di Papua Nugini. Nah, dalam beberapa hari terakhir ini kita mendapat pemberitahuan dari sana yang intinya pihak Papua Nugini akan membantu sepenuhnya dan merespon secepatnya."

Namun demikian Andhi yang juga Ketua Tim Terpadu Pemburu Koruptor menambahkan, masih diperlukan beberapa proses untuk pemulangan Djoko meski Indonesia dan Papua Nugini memiliki perjanjian ekstradisi. Itu artinya harus ada ratifikasi dari pihak parlemen dari kedua negara.

"Namun dengan catatan regulasi dan administrasi internal didelesaikan terlebih dahulu. Yang pertama adalah bahwa kita sudah ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Papua Nugini. Nah rupanya disa itu harus memerlukan adanya ratifikasi melalui parlemen disana. Termasuk juga disini melalui ratifikasi di DPR. Disamping itu di Papua Nugini sendiri sedang dibahas soal rancangan undang-undang ekstradisi. Diharapkan tahun ini selesai," tambah Andhi.

Menanggapi hal itu, anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch atau ICW, Emerson Yuntho menegaskan, masalah ekstradisi seseorang yang menjadi terpidana, bisa diselesaikan dengan perjanjian antar negara atau diselesaikan melalui lobi-lobi pemerintah Indonesia dalam kelompok-kelompok negara seperti di forum ASEAN.

"Ada beberapa nama terpidana kasus korupsi yang sudah inkrah tapi belum di eksekusi. Ini kan menunjukkan ada persoalan kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. kalaupun dikatakan ada persoalan soal perjanjian ekstradisi saya piker ini bisa diselesaikan dengan perjanjian antar dua Negara gitu ya untuk menyelesaikan soal hambatan-hambatan soal ada tidaknya perjanjian ekstradisi ini. Termasuk lobi-lobi pemerintah terhadap kelompok-kelompok Negara baik G8 kemudian negara-negara ASEAN," ujar Emerson.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali, Djoko dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus Cessie (hak tagih) Bank Bali sebesar Rp 546,48 miliar dengan vonis pidana penjara 2 tahun subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp 15 juta. Djoko telah melarikan diri sehari sebelum putusan MA dijatuhkan. Dirinya dinyatakan buron sejak tahun 2009.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief memastikan Kejaksaan Agung terus mengupayakan pengejaran terhadap buron koruptor yang kabur ke luar negeri.
Dari sekian nama yang ditetapkan sebagai buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, pemerintah baru berhasil memulangkan Direktur Utama Bank Umum Sertivia David Nusa Wijaya, Direktur Bank Harapan Santosa Sherny Konjongian yang ditangkap di Amerika, dan Adrian Kiki. Ketiganya berhasil dipulangkan ke Indonesia karena otoritas setempat menangkap mereka.

Recommended

XS
SM
MD
LG