Tautan-tautan Akses

Palestina Kecam UU Tanah Pendudukan Israel


Ketua perunding Palestina Saeb Erekat. (foto: dok)
Ketua perunding Palestina Saeb Erekat. (foto: dok)

Ketua perunding Palestina Saeb Erekat mengutuk undang-undang baru itu sebagai penghinaan terhadap hukum internasional.

Palestina mengecam RUU baru yang diloloskan parlemen Israel yang akan mempersulit Israel untuk menarik diri dari tanah rampasan Yerusalem Timur atau Dataran Tinggi Golan.

Legislasi yang disetujui pada hari Senin itu menuntut dua pertiga suara parlemen untuk menyetujui setiap penarikan dari daerah yang dipandang sangat penting bagi perundingan perdamaian dengan Palestina dan Suriah.

Jika persetujuan parlemen tidak ada, maka penarikan dari masing-masing daerah itu akan bergantung pada referendum nasional.

Ketua perunding Palestina Saeb Erekat mengutuk kebijakan itu sebagai “penghinaan terhadap hukum internasional."

Dalam komentar Selasa ini, dia mengatakan berdasarkan hukum internasional, Israel memiliki “kewajiban jelas dan mutlak” untuk menarik diri dari daerah tersebut yang telah diduduki sejak perang Timur Tengah tahun 1967.

XS
SM
MD
LG