Tautan-tautan Akses

MUI Diminta Cabut Fatwa soal Ahok


Bachtiar Nasir (baju merah), salah satu pimpinan dalam demonstrasi 'Aksi Bela Islam' bersama Kiai Fachrurozi Ishak, dan tokoh Islam lainnya usai diterima Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri di Jakarta, Selasa 18/10. (VOA/Fathiyah Wardah)
Bachtiar Nasir (baju merah), salah satu pimpinan dalam demonstrasi 'Aksi Bela Islam' bersama Kiai Fachrurozi Ishak, dan tokoh Islam lainnya usai diterima Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri di Jakarta, Selasa 18/10. (VOA/Fathiyah Wardah)

Ulama, budayawan, akademisi, advokat dan organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut pernyataan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menistakan Al-Quran.

Dalam aksi damai di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (18/10), sejumlah ulama, budayawan, akademisi, advokat dan organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMDC) DKI Jakarta meminta MUI mencabut pernyataanya terkait kontroversi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu yang dinilai telah menistakan surat Al Maidah ayat 51.

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Cinta Damai Iman Sumantri mengatakan pernyataan MUI yang menyebut Gubernur DKI Jakarta telah menistakan Al-Quran dapat meningkatkan ketegangan politik dan konflik horizontal di dalam masyarakat. Iman meminta masyarakat tenang dan menanggapi dengan bijak perbedaan pendapat yang ada. Mereka menyerukan supaya pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan secara damai dan bebas SARA.

"Karena sudah terlanjur MUI menyebut secara personal dan menyatakan secara tegas penghinaan terhadap Al Quran dan para ulama sehingga kami menentukan sikap demi persatuan dan kesatuan. Pernyataan MUI ini juga dimanfaatkan oleh sekelompok golongan untuk kepentingan di kancah pilkada khususnya di DKI Jakarta mulai menghangat. Pernyataan itu kalau dikatakan memicu perbedaan kembali itu iya," ungkap Iman.

Aliansi Masyarakat Cinta Damai dalam pertemuan tersebut juga menyerahkan deklarasi ulama, budayawan, akademisi, advokat dan organisasi Kepemudaan yang tergabung dalam aliansi tersebut kepada MUI.

Menurut Iman Sumantri dalam deklarasi yang telah dilakukan beberapa hari itu, mereka sepakat mendukung terselenggaranya pilkada damai dan meminta polemik yang mengaitkan agama dengan pilkada terutama dalam Pilkada Jakarta segera dihentikan untuk menghindari perpecahan di masyarakat.

Kepala Sekretariat MUI Isa Anshary menegaskan lembaganya tidak akan mencabut pernyataannya soal Ahok karena hal itu sudah sesuai dengan telaah yang dilakukan MUI. Menurutnya, MUI tidak akan mencampuri masalah pilkada. Yang dilakukan lembaganya tambahnya telah sesuai dengan tugas MUI.

Salah satu pimpinan dalam Aksi Bela Islam yang berdemonstrasi pekan lalu Bachtiar Nasir, Kiai Fachrurozi Ishak, dan tokoh Islam lainnya, diterima Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian di kantornya pada Selasa (18/10). Seusai pertemuan tertutup yang berlangsung selama satu jam itu, Bachtiar Nasir mengatakan Kapolri berjanji akan mengusut laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok. Namun, Bachtiar Nasir mengaku tidak bisa memastikan apakah pengusutan itu akan dilakukan sebelum pelaksaan pilkada Februari nanti.

"Kalau memang itu lebih cepat, berarti Polri bijaksana dalam melihat kegelisahan umat sekarang sudah mulai, karena ini sudah menyentuh Sara. Jadi ini akan terus bergulir," ujar Bachtiar.

MUI Diminta Cabut Fatwa Soal Ahok
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:33 0:00

Sementara, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan hingga kini polisi masih menyelidiki kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur Jakarta Ahok.

"Sudah ada saksi yang didengarkan keterangan oleh penyidik kita, pemeriksaan rekaman juga dilakukan di laboratorium forensik. Kemudian juga melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli baik saksi ahli di bidang agama, hukum pidana dan bahasa," kata Boy.

Kasus penistaan agama oleh Ahok ini dipicu oleh pernyataan Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu soal Surat Al-Maidah ayat 51. Majelis Ulama Indonesia menilai Ahok telah menistakan Al-Quran dan sekaligus menghina ulama. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG