Tautan-tautan Akses

"Muamalah Medsosiah," Kode Etik Bermedia Sosial?


Media sosial (foto: ilustrasi)
Media sosial (foto: ilustrasi)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyiapkan pedoman untuk memberantas berita hoax atau palsu yang beberapa bulan terakhir ini kian mewabah. Pedoman yang akan disebut sebagai “Muamalah Medsosiah” ini akan menjadi semacam "kode etik" bagi umat Islam ketika menggunakan media sosial.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah membahas rencana pembuatan pedoman itu dengan MUI Senin pagi (23/1). Dalam pesan di akun Twitter-nya, Rudiantara mengatakan panduan itu akan dikeluarkan bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan atau MOU antara Kominfo dan MUI. Ditambahkannya, pihaknya juga akan melibatkan kepolisian. Namun Rudiantara tidak merinci lebih jauh apa yang dimaksud dengan “Muamalah Medsosiah” ini.

Rudiantara memang aktif mengajak masyarakat memantau konten negatif di media online dan media sosial, termasuk berita-berita hoax atau palsu yang sulit dibedakan dengan berita sebenarnya. Kominfo telah menggelar kampanye mengajak masyarakat bersikap dewasa ketika membaca dan membagi informasi di media sosial, dan berani melapor ke pengelola media tersebut dan juga ke Kominfo jika mengandung konten negatif.

Secara tegas Kominfo juga telah dua kali memblokir media online dan media sosial yang dinilai melanggar SARA.

Belum jelas apakah pedoman ini merupakan bagian dari upaya Kominfo sebelumnyha atau merupakan kebijakan terpisah. Juga apakah pedoman ini akan memiliki kekuatan hukum, baik untuk seluruh pengguna media sosial di Indonesia, atau khusus untuk umat Islam saja. VOA belum berhasil menghubungi pihak Kominfo. [em]

Recommended

XS
SM
MD
LG