Tautan-tautan Akses

Menteri ESDM Siap Ikuti Proses Hukum di KPK


Menteri ESDM Jero Wacik memberikan keterangan kepada media setelah diperiksa oleh penyidik KPK terkait mafia migas tahun lalu (foto: dok).
Menteri ESDM Jero Wacik memberikan keterangan kepada media setelah diperiksa oleh penyidik KPK terkait mafia migas tahun lalu (foto: dok).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memastikan tetap berada di Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait penetapan status tersangka dirinya oleh KPK.

Usai melakukan rapat kerja di lingkungan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri ESDM Jero Wacik memberikan keterangan pers di kantor ESDM Jakarta Rabu (3/9) malam, terkait penetapan status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pemerasan. Jero memastikan akan tetap berada di Indonesia untuk menghadapi kasus hukum yang saat ini menjeratnya.

"Saya mengikuti jumpa pers dari KPK yang menetapkan status hukum saya. Oleh karena itu saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang akan berjalan," ujar Jero.

Ditanya mengenai jabatannya sebagai Menteri ESDM, Jero Wacik menyatakan bahwa ia akan segera melapor ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Mengenai jabatan menteri, saya menandatangani pakta integritas. Karena Bapak Presiden sedang tugas kenegaraan di Singapura. Jadi nanti kalau beliau sudah kembali saya akan menghadap beliau dulu, sehingga proses itu (posisi menteri) akan berjalan," katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM M Teguh Pamudji, menjelaskan, Jero Wacik siap mundur dari jabatannya sebagai Menteri ESDM dan menyerahkan mekanisme sepenuhnya kepada Presiden.

"Saat kami mendengar itu (penetapan status tersangka oleh KPK) kami merasa prihatin. Dan terkait dengan posisi beliau sebagai menteri beliau juga menyampaikan kepada kami dengan pak Irjen, untuk segera menyiapkan surat pengunduran diri sebagai menteri," papar Teguh.

Teguh Pamudji menambahkan dari peraturan perundang-undangan yang ada jika menteri berhalangan dalam menjalankan tugas, maka wakil menteri yang akan melanjutkan kepemimpinan dari menteri yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Meski demikian mekanismenya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo tak mau berandai-andai apabila dalam pertemuan dengan Presiden SBY, Jero mengajukan pengunduran diri.

Susilo mengatakan, "Urusan Plt (pelaksana tugas) tindakan selanjutnya adalah lapor kepada Presiden. Yang menentukan dan putuskan bapak Presiden. Tentunya ada proses tersendiri, mari kita tunggu saja."

Sebelumnya, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan dan melakukan pemerasan terkait pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM tahun 2011-2012. Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah ditandatangani oleh pimpinan KPK pada Senin (2/9) lalu.

"Bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 2 September 2014. peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari kementrian ESDM. Sebagaimana dimaksud dengan pasal 12 huruf e jo pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP," jelas Zulkarnain.

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, Jero terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara. Tak hanya pidana penjara, Jero juga berkemungkinan dikenakan membayar denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Ganarsih kepada VOA berharap KPK bisa membongkar lebih dalam lagi permainan mafia migas di Indonesia.

"Ini membawa harapan buat kita. Kalau Menterinya sudah (jadi tersangka, red.), ya sekalian aja bongkar semuanya. Karena sebetulnya kecurigaan kita adanya hal-hal yang kurang beres di dalam migas itu, ketika BP Migas dihapuskan oleh MK. Kemudian muncul SKK Migas. Dan SKK Migas ini dari beberapa pengamatan ternyata sama dengan BP Migas. Jadi hanya berganti baju saja. Dan bahkan pelaksanaan dan pengawasan itu satu. Yang melaksanakan operasional itu Menteri Jero Wacik dan pengawasan juga oleh mereka. Ini kan tidak ada pengawasan dari eksternal. Ini kan tends to corrupt sekali. Ini adalah kecenderungan terhadap korupsi tinggi sekali," demikian menurut Yenti.


Recommended

XS
SM
MD
LG