Seorang pria yang dituduh menghina pendiri Islam telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Mauritania.
Mohamed Cheikh Ould Mkhaitir dijatuhi hukuman itu hari Kamis sehubungan dengan artikel online yang ia tulis dianggap mengeritik Nabi Muhammad.
Artikel itu juga mengatakan Mauritania mengizinkan sistem kasta dimana golongan rendah didiskriminasi sejak lahir.
Mkhaitir, yang ditangkap hampir setahun lalu setelah artikelnya muncul, dilaporkan pingsan ketika hukumannya dibacakan di pengadilan di kota Nouadhibou.
Mauritania memberlakukan hukum Islam, dan tim jaksa sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap penulis artikel tersebut.
Mkhaitir, yang berusia 20-an, mengemukakan argumentasi bahwa artikelnya disalah-mengerti.
Mauritania belum pernah melaksanakan hukuman mati sejak tahun 1987.