Tautan-tautan Akses

Mantan Walikota Rwanda Dihukum Atas Dakwaan Genosida


Bukti terjadinya genosida di Rwanda yang kini disimpan di museum genosida (foto: dok).
Bukti terjadinya genosida di Rwanda yang kini disimpan di museum genosida (foto: dok).

Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda memvonis Gregory Ndahimana dengan hukuman 15 tahun penjara hari Kamis.

Mantan walikota di Rwanda telah dihukum atas dakwaan genosida terkait pembantaian sekitar 2.000 orang di daerahnya tahun 1994.

Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda memvonis Gregory Ndahimana dengan hukuman 15 tahun penjara hari Kamis, setelah mendapati walikota itu bersalah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jaksa menuduh Ndahimana membantu merencanakan dan melaksanakan pembantaian etnis Tutsi di distrik Kivumu Rwanda pada bulan April 1994.

Para hakim menolak tuduhan yang menyatakan pembantaian tersebut adalah hasil koordinasi yang luas oleh otoritas lokal. Tapi, hakim mencatat bahwa Ndahimana hadir di lokasi kejadian, dan gagal mengendalikan polisi.

Sebagian besar orang Tutsi tewas ketika militan Hutu membuldoser sebuah gereja tempat orang Tutsi berlindung dari serangan Hutu.

Militan Hutu membunuh sekitar 800.000 etnis Tutsi dan etnis Hutu moderat selama genosida Rwanda.

XS
SM
MD
LG