Tautan-tautan Akses

Mantan Panglima Militer Sri Lanka Dijatuhi 2,5 Tahun Penjara


Mantan Panglima Militer Sri Lanka, Jenderal Sarath Fonseka.
Mantan Panglima Militer Sri Lanka, Jenderal Sarath Fonseka.

Presiden Sri Lanka Mahinda Rajapaksa mendukung vonis mahkamah militer yang menghukum Jenderal Sarath Fonseka 30 bulan penjara.

Presiden Sri Lanka telah menyetujui hukuman penjara dua setengah tahun bagi lawan politik utamanya, mantan panglima militer Sarath Fonseka.

Para pejabat hari Kamis mengatakan, Presiden Mahinda Rajapaksa mendukung vonis mahkamah militer baru-baru ini yang menghukum Fonseka 30 bulan penjara. Mantan jenderal itu dinyatakan bersalah menyelewengkan dana militer.

Fonseka adalah mantan sekutu Rajapaksa yang memimpin militer Sri Lanka meraih kemenangan dalam perang saudara selama seperempat abad melawan pemberontak Macan Tamil tahun lalu. Keduanya disambut sebagai pahlawan nasional, namun mereka kemudian bertikai, mendorong Fonseka mundur dari militer. Fonseka berupaya, meski tidak berhasil, menantang Rajapaksa dalam pemilihan presiden bulan Januari lalu.

Partai oposisi Aliansi Nasional Demokratis pimpinan Fonseka mengecam hukuman penjara 30 bulan itu, seraya menyebutnya sebagai balas dendam politik Rajapaksa. Mantan Jenderal itu dapat mengajukan banding atas putusan mahkamah militer ke mahkamah pidana.

XS
SM
MD
LG