Tautan-tautan Akses

Malaysia Usulkan UU Anti-Teror untuk Kekang Militan Islam


Pemerintahan PM Malaysia Najib Razak mengusulkan dua UU anti-teror yang memberikan ijin penahanan tidak terbatas tanpa pengadilan (foto: dok).
Pemerintahan PM Malaysia Najib Razak mengusulkan dua UU anti-teror yang memberikan ijin penahanan tidak terbatas tanpa pengadilan (foto: dok).

Malaysia Senin (30/3) mengusulkan dua undang-undang baru anti-teror yang memberikan ijin penahanan tidak terbatas tanpa pengadilan.

Pemerintah Malaysia telah mengusulkan dua undang-undang baru anti-teror yang hendak memberlakukan kembali penahanan tidak terbatas tanpa pengadilan dan memungkinkan penyitaan paspor siapa pun yang dicurigai mendukung aksi teror untuk mengekang kegiatan militan di negara itu.

Pemerintah telah menahan puluhan orang Malaysia yang diduga mendukung kelompok militan Negara Islam atau ISIS.

Namun, para pengecam mengatakan undang-undang itu sebagai kebangkitan undang-undang keamanan yang kontroversial yang dicabut pada tahun 2012 dan memperingatkan undang-undang baru itu bisa sangat membatasi kebebasan sipil.

RUU Pencegahan Teror yang diperkenalkan hari Senin (30/3) itu perlu disetujui oleh Parlemen untuk menjadi undang-undang. Jika disahkan, undang-undang ini akan memungkinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka tanpa bataswaktu dan tanpa pengadilan.

Undang-undang baru lainnya memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mencabut dokumen perjalanan setiap warga negara atau orang asing yang diduga terlibat atau mendukung aksi terorisme.

Recommended

XS
SM
MD
LG