Tautan-tautan Akses

Malaysian Loloskan RUU Keamanan Baru


Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (kanan) berpidato dalam sebuah sesi parlemen di Kuala Lumpur (foto: dok).
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (kanan) berpidato dalam sebuah sesi parlemen di Kuala Lumpur (foto: dok).

Majelis rendah Malaysia meloloskan RUU yang memungkinkan kembali tersangka terorisme untuk ditahan tanpa diproses secara hukum, sebuah langkah yang dinilai banyak pihak sebagai langkah mundur bagi perlindungan HAM.

Parlemen Malaysia mengatakan pemerintah memerlukan UU Pencegahan Terorisme, yang disetujui Selasa, untuk mengatasi ancaman dari militan Islamis di Malaysia.

Lembaga HAM Human Rights Watch menyebut hukum baru ini "sebuah langkah mundur yang besar bagi HAM di Malaysia" dan memperingatkan bahwa UU baru ini merupakan bentuk baru UU Keamanan Dalam Negeri yang dicabut 2012.

"Dengan membolehkan kembali penahanan tanpa peradilan, Malaysia telah membuka kembali kotak pandora bagi tindakan penganiayaan oleh negara yang dimotivasi politik yang sekiranya tidak lagi dimungkinkan saat UU Keamanan Dalam Negeri dicabut 2012," ujar wakil direktur Human Rights Watch untuk wilayah Asia, Phil Robertson.

Majelis tinggi Malaysia dan raja Malaysia diharapkan untuk mendukung RUU baru ini, memungkinkannya untuk menjadi undang-undang.

Lolosnya RUU ini datang dua hari setelah pasukan keamanan Malaysia menahan 17 orang yang diduga merencanakan serangan terhadap bank-bank, kantor polisi dan pos-pos militer untuk mendapatkan persenjataan.

Dua di antara pria yang ditahan, Minggu, sebelumnya menjadi pelatihan militan di Suriah.

Recommended

XS
SM
MD
LG