Tautan-tautan Akses

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Sahkan Pemakzulan Presiden


Para demonstran dalam aksi yang menyerukan pemakzulan Presiden Park Geun-hye. dekat Mahkamah Konstitusi di Seoul (10/3). (AP/Lee Jin-man)
Para demonstran dalam aksi yang menyerukan pemakzulan Presiden Park Geun-hye. dekat Mahkamah Konstitusi di Seoul (10/3). (AP/Lee Jin-man)

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah memberikan suara secara bulat untuk melaksanakan pemakzulan Presiden Park Guen-hye.

Vonis yang dibacakan oleh penjabat Hakim Kepala Lee Jung-mi dari Mahkamah Konstitusi di Seoul Jumat (10/3) disiarkan secara langsung oleh media-media nasional.

“Kami yakin ada manfaat-manfaat lebih besar dengan menurunkan responden dari jabatannya. Untuk itu, dengan suara bulat dari hakim-hakim, kami mengumumkan penegakan (pemakzulan). Responden Presiden Park Guen-hye diturunkan," ujarnya.

Penjabat Hakim Kepala Lee Jung-mi membacakan putusan di Mahkamah Konstitusional di Seoul (10/3).
Penjabat Hakim Kepala Lee Jung-mi membacakan putusan di Mahkamah Konstitusional di Seoul (10/3).

Keputusan Pemakzulan

Kedelapan hakim Mahkamah Konstitusi mendukung mosi Majelis Nasional yang disahkan Desember dengan lebih dari dua pertiga dukungan mayoritas yang diperlukan, untuk menurunkan Park dari jabatannya dengan tuduhan korupsi, tindakan buruk dan kelalaian.

Pengadilan menyebut "pelanggaran berat" konstitusi terkait tuduhan-tuduhan bahwa Park berkolusi dengan sahabat lamanya Choi Soon-sil untuk memeras para konglomerat Korea untuk menyumbang lebih dari US$69 juta untuk dua yayasan meragukan. Choi diduga memiliki pengaruh "seperti kultus" atas Park dan mengontrol stafnya, meskipun ia tidak memiliki peran resmi di pemerintahan.

"Pelanggaran-pelanggaran ini meremehkan aturan perundangan dan demokrasi representatif," ujar Lee.

Park juga ditegur karena bersikap tidak kooperatif dan menghindar dalam penyelidikan, dan berupaya mencegah badan legislatif melakukan "check and balance" terhadap kekuasaan eksekutif.

Dakwaan-dakwaan lain yang menurut para hakim bermasalah namun tidak termasuk pelanggaran konstitusi termasuk dugaan-dugaan kelalaian terkait absen panjang selama bencana Ferry Seoul 2014.

Mahkamah Konstitusi juga mengklarifikasi bahwa putusan itu fokus pada legitimasi tindakan Majelis Nasional untuk menurunkan presiden, bukan soal pidana. [hd]

XS
SM
MD
LG