Tautan-tautan Akses

Mahkamah Internasional Tangguhkan Lagi Peradilan Presiden Kenya


Presiden Kenya Uhuru Kenyatta (kanan) dan seorang pengacaranya saat hadir di ICC di Den Haag, Belanda (foto: dok).
Presiden Kenya Uhuru Kenyatta (kanan) dan seorang pengacaranya saat hadir di ICC di Den Haag, Belanda (foto: dok).

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag hari Selasa (1/4) kembali menangguhkan peradilan terhadap Presiden Kenya Uhuru Kenyatta.

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) kembali menangguhkan peradilan terhadap Presiden Kenya Uhuru Kenyatta, kali ini mengundurkannya menjadi 7 Oktober. Ini penangguhan kedua dalam tahun ini terkait peradilan terhadap Kenyatta, yang didakwa membantu mengorganisir kekerasan maut setelah pemilihan presiden tahun 2007.

ICC menyatakan penundaan terakhir ini dimaksudkan untuk memberi waktu kepada pemerintah Kenya untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan para jaksa ICC. Sebelumnya, para jaksa menyatakan mereka tidak memiliki bukti memadai untuk melanjutkan persidangan, dan menuduh para saksi telah disuap atau ditekan agar tidak bekerjasama.

Dalam wawancara dengan VOA, Richard Dicker dari Human Rights Watch menguraikan masalah-masalah yang dihadapi dalam peradilan ini.

Dalam pernyataan hari Senin, ICC menyatakan menolak permohonan tim hukum Kenyatta untuk menghentikan proses peradilan serta sebuah permohonan terpisah dari para jaksa untuk menangguhkan proses tersebut tanpa batas waktu.

Kenyatta menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan atas dugaan perannya dalam pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai kejahatan lain setelah pemilu. Wakilnya, William Ruto, sekarang ini sedang diadili di ICC atas dakwaan yang sama.

Lebih dari 1.100 orang tewas dalam kekerasan etnis setelah pemilu 2007 yang disengketakan. Hari Selasa, Kenyatta memulai lawatan empat hari yang mencakup kehadirannya di KTT Uni Eropa-Afrika di Brussels.

Recommended

XS
SM
MD
LG