Tautan-tautan Akses

Mahkamah Internasional Setujui Sidang Sengketa Laut China Selatan


Reklamasi lahan yang diduga dilakukan oleh China di sebuah karang di Kepulauan Spratly di Laut China Selatan, sebelah barat Palawan, Filipina.
Reklamasi lahan yang diduga dilakukan oleh China di sebuah karang di Kepulauan Spratly di Laut China Selatan, sebelah barat Palawan, Filipina.

Mahkamah mengatakan mereka akan mempertimbangkan tujuh dari 15 gugatan terhadap China oleh Filipina.

Mahkamah internasional di Den Haag memutuskan memihak Filipina dengan menyetujui berlangsungnya sidang kasus yang diajukan Manila terkait sengketa wilayah yang panjang dengan China di Laut China Selatan.

Pengadilan Arbitrase Permanen memutuskan Kamis (29/10) bahwa kasus itu menyangkut perbedaan penafsiran atas Konvensi PBB mengenai Undang-undang Kelautan (UNCLOS), sebuah isu dimana mahkamah memiliki yurisdiksi.

China telah mengklaim bahwa sengketa itu murni mengenai kedaulatan atas kepulauan di laut, sebuah isu yang bukan menjadi yurisdiksi mahkamah. Seorang diplomat China hari Jumat menekankan kembali janji Beijing untuk tidak berpartisipasi dalam kasus tersebut atau menerima keputusannya nanti.

Kepala pengacara Filipina untuk kasus ini, Florin Hilbay, menyambut keputusan mahkamah, menyebutnya "langkah maju signifikan atas upaya Filipina untuk resolusi damai dan tak berpihak dari sengketa-sengketa antara kedua belah pihak dan klarifikasi hak-hak mereka di bawah UNCLOS."

Washington juga menyambut keputusan tersebut, menurut seorang pejabat senior pertahanan AS.

China mengklaim kedaulatan atas hampir seluruh Laut China Selatan. Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam juga mengklaim sebagian dari perairan yang merupakan rute perdagangan internasional yang sangat penting itu.

China sedang membangun pulau-pulau artifisial di perairan yang disengketakan tersebut. Sebuah kapal perusak milik Angkatan Laut Amerika berlayar sampai jarak 22 kilometer dari salah satu pulau dari kepulauan itu sebelumnya pekan ini, yang menimbulkan kemarahan China. Amerika mengatakan pihaknya akan terus berlayar kemana pun hukum internasional mengizinkannya.

Mahkamah mengatakan mereka akan mempertimbangkan tujuh dari 15 gugatan terhadap China oleh Filipina sementara mengesampingkan tujuh lainnya dan meminta penjelasan dari Manila mengenai satu gugatan. Manila mengajukan kasus itu tahun 2013.

Keputusan diperkirakan akan dikeluarkan tahun depan. China mengatakan tidak akan mengakui keputusan pengadilan, dan terus mengklaim kedaulatan atas pulau-pulau yang dekat dengan perairan wilayah Filipina. China mengatakan mereka memilih menyelesaikan sengketa itu lewat pembicaraan-pembicaraan bilateral. [gp]

XS
SM
MD
LG