Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Hukum Mati Terdakwa Asal Inggris


Lindsay Sandiford berdiri di sebelah penerjemahnya saat vonis hukuman matinya dijatuhkan di Pengadilan Denpasar, Januari 2013. (Foto: Dok)
Lindsay Sandiford berdiri di sebelah penerjemahnya saat vonis hukuman matinya dijatuhkan di Pengadilan Denpasar, Januari 2013. (Foto: Dok)

Mahkamah Agung sepakat dengan Pengadilan Tinggi Bali yang menolak upaya banding terdakwa kasus narkoba Lindsay Sandiford.

Mahkamah Agung pada Kamis (29/8) menolak upaya banding dari seorang warga Inggris yang sudah divonis hukuman mati karena menyelundupkan narkotika, ujar seorang hakim.

Majelis beranggotakan tiga hakim secara sepakat menolak upaya banding dari Lindsay Sandiford, ujar ketua majelis hakim Artidjo Alkostar.

“Upaya bandingnya telah ditolak. Keputusannya bulat, satu suara,” ujarnya setelah sidang yang tertutup tersebut.

Ia mengatakan para hakim setuju dengan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Denpasar di Bali, yang memberi vonis hukuman mati, dan Pengadilan Tinggi Bali, yang menolak upaya banding pertama.

Sandiford divonis hukuman mati pada Januari setelah pihak berwajib menemukan kokain yang diperkirakan bernilai US$2,4 juta dalam kopernya, saat ia tiba dari penerbangan di Bangkok Mei tahun lalu. Vonis itu cukup mengejutkan karena para jaksa menuntut 15 tahun penjara.

Polisi mengatakan Sandiford, 57, merupakan pusat lingkaran importir narkoba yang melibatkan tiga warga negara Inggris lainnya. Ia sendiri mengatakan dipaksa membawa narkoba itu untuk melindungi anak-anaknya, yang terancam keselamatannya. (AFP)

Recommended

XS
SM
MD
LG