Tautan-tautan Akses

Mahasiswa Desak KPK Jadikan Wapres Tersangka Kasus Century


Para mahasiswa berdemonstrasi mendesak KPK segera menetapkan status tersangka terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus korupsi Bank Century. (VOA/Andylala Waluyo)
Para mahasiswa berdemonstrasi mendesak KPK segera menetapkan status tersangka terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus korupsi Bank Century. (VOA/Andylala Waluyo)

Para mahasiswa menuntut KPK segera menetapkan status tersangka terhadap Wakil Presiden Boediono yang diduga terkait kasus korupsi Bank Century.

Puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia berunjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (30/9), mendesak lembaga itu segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam dana talangan bagi Bank Century.

Para mahasiswa ini juga mendesak KPK segera menetapkan status tersangka terhadap Wakil Presiden Boediono yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut saat ia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

“Dua nama terkuat dari kasus Century ini yang sampai saat ini masih kami pertanyakan adalah Wakil Presiden Boediono dan juga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang hingga saat ini kenapa justru statusnya masih juga sebagai saksi. KPK janji tuntaskan ini kepada kami dan seluruh rakyat Indonesia,” ujar juru bicara BEM Ibnu Rus.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada perubahan Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century diberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Atas dasar itu, Abraham beberapa kali mengatakan bahwa KPK sudah membidik aktor intelektual dalam kasus Century, dan ia meminta masyarakat bersabar dan mendukung KPK dalam penuntasan kasus ini.

“Jadi doakan saja setelah kita melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi kasus Century. Kemudian terus berjalan lalu akhirnya kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan setelah itu baru bisa disimpulkan,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan penyidik KPK telah menindaklanjuti hasil-hasil temuan yang ada.

“Dari pengembangan penyidikan ada beberapa kebijakan yang dirumuskan yang menurut kami bisa dikualifikasikan (sebagai) menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.

FPJP dikucurkan Bank Indonesia ke Bank Century pada 2008, saat Wakil Presiden Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia dan merangkap Wakil Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sebuah komite yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani pada waktu itu.

Wapres Boediono diduga mengetahui dan menyetujui pemberian FPJP dan mengambil kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang merupakan kewenangan KSSK, sehingga KSSK kemudian memutuskan menurunkan dana talangan yang jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dua kali melakukan audit investigasi, yakni pada 2009 dan 2011, atas pengucuran FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara itu.

BPK menemukan banyak kejanggalan, diantaranya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008, syarat pemberian fasilitas pendanaan kepada bank, yakni memiliki Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal 8 persen. Sementara Bank Century saat mengajukan permohonan FPJP memiliki CAR 2,35 persen.

Dengan demikian dalam laporan audit BPK itu menyebutkan, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Namun, pada 14 November 2008, Bank Indonesia mengubah persyaratan pemberian fasilitas pendanaan dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif.

Wakil Presiden Boediono menyatakan kesiapannya jika KPK hendak memeriksanya terkait kasus korupsi itu. Bahkan, ia berjanji membantu KPK menuntaskan penyidikan kasus ini.

Dalam kasus Bank Century ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah.

Recommended

XS
SM
MD
LG