Tautan-tautan Akses

MA Pakistan Perintahkan PM Baru Ajukan Kasus Korupsi


PM baru Pakistan, Raja Pervez Ashraf mendapat perintah Mahkamah Agung untuk membuka kembali kasus korupsi yang melibatkan Presiden Pakistan Asif Ali Zardari.
PM baru Pakistan, Raja Pervez Ashraf mendapat perintah Mahkamah Agung untuk membuka kembali kasus korupsi yang melibatkan Presiden Pakistan Asif Ali Zardari.

Mahkamah Agung Pakistan telah memerintahkan Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf untuk mengajukan kasus korupsi terhadap Presiden Asif Ali Zardari

Perintah Mahkamah Agung Pakistan terhadap Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf ini merupakan perkembangan terbaru unjuk kekuasaan Mahkamah Agung terhadap pemerintah.

Dalam perintah yang dikeluarkan hari Kamis, Hakim Asif Saeed Khosa mengatakan Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf harus mematuhi pengarahan mahkamah itu dalam masalah ini sebagaimana dilakukan pendahulunya Yousuf Raza Gilani dan harus menyampaikan laporan selambat-lambatnya 25 Juli.

Bulan lalu, Mahkamah Agung itu memutuskan Gilani tidak berhak untuk duduk di parlemen setelah mendapatinya bersalah melakukan penghinaan karena menolak perintah meminta Swiss menyelidiki tuduhan korupsi terhadap presiden Zardari.

Berdasarkan UU Pakistan, orang yang pernah didapati bersalah tidak bisa duduk di Parlemen dan Gilani dipaksa meninggalkan jabatannya. Ini adalah yang pertama kali seorang perdana menteri Pakistan disingkirkan oleh mahkamah agung.

Sebelum keputusan mahkamah itu keluar hari Kamis, Presiden Zardari menandatangani menjadi UU sebuah RUU kontroversial yang memberi pejabat-pejabat senior pemerintah perlindungan lebih besar terhadap tuduhan melakukan penghinaan kepada pengadilan itu.

Pemerintah sejak lama menolak untuk meneruskan pengajuan tuduhan korupsi terhadap presiden Zardari dengan mengatakan bahwa selama memegang jabatannya Zardari dilindungi dari tuntutan. Presiden Pakistan itu menyangkal berbuat salah.

Recommended

XS
SM
MD
LG