Tautan-tautan Akses

MA: Kota-kota di AS Bisa Tuntut Bank yang Beri Pinjaman Semena-mena


Gedung Mahkamah Agung AS di Washington, D.C. (Foto: dok).
Gedung Mahkamah Agung AS di Washington, D.C. (Foto: dok).

Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa kota-kota di seluruh negara itu bisa menuntut bank-bank atas praktik pemberian pinjaman semena-mena terhadap konsumen minoritas yang berujung pada penyitaan, penurunan pajak properti dan penurunan nilai properti.

Putusan majelis hakim dengan suara 5 banding 3 pada hari Senin (1/5) itu menguatkan pendekatan baru yang dilakukan Miami dan beberapa kota lain untuk berupaya meminta pertanggung jawaban bank-bank berdasarkan UU Perumahan Adil atas gelombang penyitaan selama krisis perumahan satu dasawarsa lalu.

Tetapi pengadilan itu masih mengeluarkan putusan banding yang berpihak pada Miami dan memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk memeriksa kembali gugatan hukum kota itu terhadap bank Wells Fargo dan Bank of America untuk meyakinkan bahwa ada kaitan langsung antara praktik pemberian pinjaman itu dengan kerugian kota. [vm/jm]

XS
SM
MD
LG